Setuju Poligami, Setia Satu Istri

Poligami, sebuah kata yang tetap seksi untuk dibicarakan. Di satu sisi ada yang pro, dan di sisi lain banyak juga yang kontra. Terlepas, bahwa itu memang dibolehkan menurut syariat islam, dengan ketentuan dan syarat yang ketat.



Ketika saya memposting sebuah foto yang berisi keluarga besar, ada seorang kawan yang berkomentar," wahh, kang Deni poligami ya?”. Dengan santai saya jawab,” hehehe”. Ini salah satu bukti bahwa poligami itu tetap seksi untuk dibicarakan, bahkan untuk sebagian orang, mungkin bukan hanya untuk dibicarakan, tapi dipraktekkan. 😀 😀

Saya teringat suatu ketika membaca sebuah fragmen sejarah, dua tokoh nasional indonesia. Soekarno dan Muhammad Natsir. Ketika ditanya tentang poligami, Soekarno dengan tegas menolak konsep tersebut. Ketika ditanyakan pertanyaan serupa kepada Muhammad Natsir, beliau menjawab,” itukan bagian dari konsep islam, maka saya tidak mungkin untuk menolaknya.”.

Bisa disimpulkan, Soekarno menolak konsep poligami, dan Muhammad Natsir menerima konsep tersebut. Namun dalam perjalanannya, apa yang terjadi? Kita bisa baca dari sejarah, bahwa proklamator ini, memiliki istri lebih dari satu. Sedangkan Muhammad Natsir yang jelas-jelas menerima konsep poligami, beliau sampai akhir hayatnya, tetap setia untuk beristri satu.

Tentang poligami menurut syariat islam

Syariat islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban terhadap laki-laki muslim dan tidak mewajibkan pihak wanita atau keluarganya menikahkan anaknya dengan laki-laki yang telah beristri satu atau lebih. 

Syariat memberikan hak kepada wanita dan keluarganya untuk menerima poligami jika terdapat manfaat atau masalah hati bagi putri mereka, berhak menolak jika dikhawatirkan sebaliknya.

Syarat dan ketentuan poligami

Setidaknya ada dua dalil yang memberikan aturan atau syarat pelaksanaan poligami yaitu:

Quran surat An-Nisa ayat 3 dan An-Nisa ayat 129. 

Kedua ayat di atas cukup menjelaskan hal-hal yang telah dipahami rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sahabat sahabatnya, tabiin, dan jumhur ulama muslimin tentang hukum hukum berikut ini:

1. Boleh ber poligami paling banyak hingga empat orang istri 

2. Disyariatkan dapat berbuat adil di antara istri istrinya. 

Barangsiapa yang belum mampu memenuhi ketentuan di atas, dia tidak boleh manga wini wanita lebih dari satu orang. Seorang laki-laki yang sebenarnya meyakini dirinya tidak akan mampu berbuat adil, tetapi tetap melakukan poligami, dikatakan bahwa akad nikahnya sah, tetapi dia telah berbuat dosa.

3. Keadilan yang diisyaratkan oleh ayat di atas mencakup keadilan dalam tempat tinggal, makan, dan minum, serta perlakuan lahir batin.

4. Kemampuan suami dalam hal nafkah kepada istri kedua dan anak-anaknya. (Poligami dari Berbagai Persepsi, Gema insani Press)

Inilah garis besar aturan poligami dalam Islam. Bagi para pelaksana poligami, saya sarankan cek dan recek kembali prakteknya. Jangan sampai tidak sesuai dengan syariat Islam. 

Bagi yang punya kecenderungan untuk melakukan poligami, perbanyak referensi ilmunya. Tidak sekedar menuruti hawa nafsu, tapi lebih mulia jika sesuai ilmu.

Jadi, apa jawaban terhadap komentar kawan tadi?

Jawaban saya meniru jawaban muhammad natsir, "Poligami kan dibolehkan dalam Islam, mana mungkin saya menolaknya. Tapi, saya, in syaa Allah, berkomitmen untuk setia beristri satu." 😀 😀

Mudah-mudahan ada manfaatnya.
Salam,

Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih