Kitab Jenazah: Cara Mengkafani Mayat Laki-laki dan Mayat Perempuan

Mengkafani Mayat adalah kewajiban kedua orang hidup terhadap jenazah (mayat), setelah memandikannya. Dalam seri pembahasan Fiqih jenazah kali ini akan dibahas tentang cara Mengkafani Mayat Laki-laki dan Mayat perempuan, yang merupakan lanjutan artikel sebelumnya, cara memandikan mayat

Hukum mengkafani (membungkus) mayat itu adalah fardu kifayah atas orang yang hidup. Kafan diambil dari harta si mayat sendiri jika ia meninggalkan harta. Kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kafannya menjadi kewajiban orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. 

Kalau yang wajib memberi belanja itu juga tidak mampu, hendaklah diambilkan dari baitul-mal, dan diatur menurut hukum agama Islam. 

Jika baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka hal itu menjadi kewajiban muslim yang mampu. Demikian pula keperluan lainnya yang bersangkutan dengan mayat.

Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain; tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa salah satu dari tiga lapis itu hendaklah: (kain mandi), sedangkan dua lapis lagi menutupi seluruh badannya. 

Cara mengkafani mayat laki-laki 

1. Dihamparkan sehelai-sehelai, dan di atas tiap-tiap lapis itu ditaburi wangi-wangian, seperti kapur barus dan sebagainya; 

2. Lalu mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri; atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya (rusuknya).

Diriwayatkan:

Dari Aisyah, "Rasulullah Saw. dikafani dengan tiga lapis kain putin bersih yang terbuat dari kapas (katun), tanpa memakai gamis dan serban." (Sepakat ahli hadis)

Cara Mengkafani Mayat perempuan 

Mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar kain, yaitu basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutupi seluruh badannya. 

Cara mengkafaninya

Mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kerudung, kemudian dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh badannya. Di antara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi wangi-wangian, misalnya kapur barus.

Dari Laila binti Qanif, Ia berkata, "Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah Saw. ketika ia wafat.

Yang pertama-tampa diberikan oleh Rasulullah Saw. kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutupi seluruh badannya).

Kata Laila, "Sedangkan Nabi berdiri di tengah pintu membawa kafannya, dan memberikannya kepada kami sehelai demi sehelai." (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)

Kecuali orang yang mati ketika sedang dalam ihram haji atau umrah, ia tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutup kepalanya. Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Ibnu Abbas. Ia berkata, "Ketika seorang laki-laki sedang wukuf mengerjakan haji bersama-sama Rasulullah Saw. di Padang Arafah, tiba-tiba laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya hingga meninggal. Maka kejadian itu diceritakan kepada Nabi Saw. Beliau berkata, Mandikanlaj dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dia dengan dua kain ihramnya. Jangan kamu beri dia wangi-wangian, dan jangan ditutup kepalanya. Maka sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti keadaannya sewaktu berihram'." (Riwayat Jama'ah ahli hadis) 

Kafan itu sebaiknya adalah kain putih bersih. Sabda Rasulullah Saw.:

"Pakailah olehmu kain putihmu, karena sesungguhnya kain putih itu sebaik-baik kainmu; dan kafanilah mayatmu dengan kain putih itu." (Riwayat Tirmizi dan lain-lain)

Menyempurnakan pemakaian kain kafan 

Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Jabir, "Rasulullah Saw. berkata, Apabila salah seorang dari karu. mengafani saudaranya, hendaklab kafannya dibaikkan." (Riwayat Muslim)

Kafan yang baik maksudnya baik sifatnya, baik cara memakainya, serta terbuat dari bahan yang baik. Sifat-sifatnya telah diterangkan, yaitu kain yang putih, begitu pula cara memakaikannya yang baik. Adapun baik yang tersangkut dengan dasar kain ialah, jangan sampai berlebih-lebihan memilih dasar kain yang mahal-mahal harganya. 

Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Ali bin Abi Talib. Rasulullah Saw. berkata, "Janganlah kam berlebih-lebihan (memilih kain yang mahal-mahal) untuk kafan karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera." (Riwayat Abu Dawud)

Asar sahabat;

Dari Aisyah. Abu Bakar (khalifah pertama) memandang kain yang beliau pakai sewaktu beliau sakit. Kata beliau, "Cuci olehmu kain ini, dan tambahilah dua kain lagi, lalu kafanilah aku dengan kain itu," Jawab Aisyah, "Kain ini sudah usang."Ujar beliau,"Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak memakai yang baru daripada mayat. Kafan itu hanya untuk tanah, daging, dan kulit yang hancur (Ringkasan dari Bukhari) 

Wallahu A’lam. 

Referensi :

Buku Fikih Islam, karya KH Sulaiman Rasjid

Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih