Download Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru 2020



Download Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru 2020

Seiring waktu, Penilaian Kinerja Guru (PKG) terus mengalami perubahan. Dan sebagaimana kita ketahui, PKG tahun ini pun ada yang berubah.

Jika tahun-tahun sebelumnya, penilaian kinerja guru cukup dilakukan oleh atasan langsung. Berbeda dengan sekarang, penilai kinerja guru, ada 4 pihak yang terlibat. Siapa saja mereka?

Pertama, tentu kepala sekolah sebagai atasan langsung.

Kedua, teman sejawat.

Ketiga, orang tua siswa

Dan keempat, tentu siswa itu sendiri.


Sedangkan untuk bobot nilai, dari kepala sekolah sebesar 70 persen, dan dari tiga pihak lainnya, masing-masing 10 persen.

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru 2020

Untuk memudahkan penilaian kinerja guru, dibuatkan sebuah aplikasi berformat excel, yang bias Anda download di akhir tulisan ini.

Sebelum mendownload, ada baiknya Anda membaca ketentuan penggunaan aplikasi. Ringkasnya berikut ini:

Membuka Aplikasi

Microsofft telah mengembangkan aplikasi microsoft office excel dari berbagai generasi dari Microsoft office 97-2003 hingga generasi terbarunya saat ini. Sehingga dimungkinkan banyak pengguna yang berbeda-beda.

Pada umumnya microsoft office yang lebih tua tidak dapat dapat membuka microsoft office generasi yang lebih muda. Oleh Karena itu, aplikasi penilaian kinerja pengawas sekolah disimpan dengan menggunakan microsoft office yang tertua yakni microsoft office 97-2003 agar dapat dibuka oleh semua pengguna. 

Jika pada saat membuka aplikasi penilian kinerja pengawas sekolah tidak dapat diisi, maka dibagian atas akan muncul peringatan seperti pada gambar 1 di bawah ini. Untuk menjalankan aplikasi ini silahkan klik tombol “Enable Editing”.

Halaman Utama

Menu utama aplikasi penilaian kinerja guru adalah halaman yang memuat semua tombol untuk membuka semua halaman yang ada di aplikasi. Untuk membuka halaman yang ada di apalikasi silahkan klik pada tombol yang tersedia (BERWARNA BIRU)

Halaman dalam Aplikasi

1. Petunjuk Penggunaan
Halaman ini berisi petunjuk penggunaan aplikasi PKG

2. Ketentuan Responden
Halaman ini memuat penilai dan jumlah responden yang akan digunakan dalam PKG sesuai jenjang masing-masing.

3. Proporsi Penilaian
Halaman ini memuat ketentuan proporsi penilaian dalam PKG sesuai jenjang masing-masing.

4. Indeks Kinerja Guru
Halaman ini memuat Rancangan Indeks Kinerja guru (masih dalam proses)

5. Data Guru dan Penilai
Sebelum melakukan penilaian kinerja guru, penilai wajib mengisi identitas guru yang dinilai, identitas penilai, identitas lembaga dan data kepala sekolah. Ketentuan pengisian identitas ada pada setiap sel

6. Data Kehadiran
Data kehadiran yang perlu diinput dalam aplikasi adalah:
a. Waktu datang terlambat dalam satu bulan (dihitung dalam menit)
b. Waktu pulang lebih cepat dalam satu bulan (dihitung dalam menit)
c. Jumlah tidak hadir tanpa keterangan (dihitung setiap bulan)
d. Satu hari dihitung 7,5 jam /450 menit (sesuai pp 53 tahun 2010)
e. Jumlah maksimum tidak hadir tanpa keterangan 46 hari (sangsi diberhentikan ASN)
f. Persentase tidak hadir dihitung dengan cara = (Jumlah tidak hadit/46) x 100%
g. Persentase kehadiran = 100% - persentase ketidak hadiran

7. Penilaain Oleh Teman Sejawat
Semua guru dari semua jenjang dinilai oleh guru teman sejawat dengan menggunakan instrumen masing-masing. Aplikasi ini digunakan untuk menghimpun hasil penilaian kinerja oleh teman sejawat. Jumlah teman sejawat yang ditugaskan untuk menilai sesuai ketentuan responden.

8. Penilaian Oleh Peserta Didik
Semua guru kecuali guru TK dan guru SD kelas I-III semua jenjang dinilai oleh peserta didik dengan menggunakan instrumen masing-masing. Aplikasi ini digunakan untuk menghimpun hasil penilaian kinerja oleh peserta didik. Jumlah peserta didik yang ditugaskan untuk menilai sesuai ketentuan responden.

Bagi guru pendidikan khusus (khusus tuna daksa, rungu, netra mulai kelas tinggi) dinilai peserta didik.


Sudah dibaca, sekarang tinggal Download Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru 2020.

Link DOWNLOAD-nya DI SINI