Bagaimana Hukum Shalat dengan Menahan Kencing, Berak, atau Kentut?

Ada sebuah pertanyaan tentang fiqih shalat, Bagaimana Hukum Shalat dengan Menahan Kencing, Berak, atau Kentut? Simak penjelasan singkat berikut ini.


Tidak seyogyanya seseorang mendirikan shalat, sementara ada sesuatu dalam dirinya yang mengganggu kekhusyuan dan kehadiran hatinya dalam shalat itu, meskipun jika dia tetap melakukannya, shalatnya tetap sah.

Jika seseorang menahan kencing atau berak yang membuatnya tidak tenang dan menyibukkannya di dalam shalatnya, dia mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk tidak menghadiri shalat jamaah dan menunda pelaksanaan shalat dari waktunya dengan syarat tidak keluar waktunya.

Imam Nawawi menulis, “ Jika seseorang menahan kencing, berak, atau kentut. Mendirikan shalat dalam keadaan seperti ini makruh hukumnya. Disunnahkan untuk menuntaskannya, baru kemudian shalat, menskipun dia tidak mendapati shalat jamaah. Jika dia khawatir kehabisan waktu maka ada dua pendapat; yang pertama dan benar adalah mendahulukan shalat; dan yang kedua adalah mendahulukan kebutuhannya, meskipun dia kehabisan waktu lalu dia meng-qadhanya.

Kami memiliki pendapat yang unik, yaitu jika dia sibuk dengan menahannya sehingga hal itu menghilangkan kekhusyuannya maka shalatnya BATAL.” ( Lihat Rawdhah Ath-Thaalibin, An-Nawawi :I/345).

Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Aisyah radhiyallahu ‘anha mendengar Rasulullah SAW bersabda:

Tidak sah shalat (yang dikerjakan) ketika makanan dihidangkan dan (yang dikerjakan oleh) orang yang menahan dua yang busuk (kencing dan berak)” (HR Muslim : Shahih Al-Muslim bi Syarhi An-Nawawi, halaman 47)

2. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :

Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mendirikan shalat, sementara dia sakit perut sehingga sakitnya itu berkurang.” (HR Abu Dawud )

3. Abdullah bin Al-Arqam radiyallahu ‘anhu berangkat menunaikan haji atau umrah bersama rombongan. Abdullah menjadi imam mereka. Pada suatu hari, iqamat untuk shalat shubuh telah dikumandangkan. Abdullah berkata, “Hendaklah salah seorang kalian maju menjadi imam!” Abdullah sendiri pergi ke kamar kecil. “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

Jika salah seorang dari kalian hendak pergi ke kamar kecil, sedangkan iqamat telah dikumandangkan, hendaklah dia mendahulukan pergi ke kamar kecil,” sambung Abdullah. (HR Abu Dawud I/20)

4. Tsauban radiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga perkara yang tidak boleh dikerjakan oleh siapapun. Pertama, janganlah seorang laki-laki mengimami suatu kaum, lantas dia mengkhususkan doa untuk diri sendiri dengan meninggalkan mereka. Jika dia melalukannya, sungguh dia telah meninggalkan mereka. Kedua, janganlah seseorang mengintip ke dalam rumah (orang lain) sebelum minta izin. Jika dia melakukannya, maka sama saja dia telah memasukinya. Ketiga, janganlah seseorang mendirikan shalat, sementara dia sakit perut sampai sakitnya berkurang.” (HR Abu Dawud I/21).

Saat lapar atau menghadapi hidangan atau menahan kencing, kentut, atau berak, manakah yang lebih utama: mengambil rukhsah ataukah mengamalkan azimah?

Para ulama menyatakan bahwa mengambil rukhsah lebih utama daripada mengamalkan azimah. Mereka berkata: “ Dimakruhkan atas seseorang mendirikan shalat, sedangkan hatinya sibuk dengan makanan, (menahan) kencing, berak, atau kentut. “ Sebagian ulama bahkan berpendapat shalat orang seperti itu BATAL dan wajib mengulang shalatnya. Ini menunjukkan bahwa dalam hal ini rukhsah lebih utama untuk diamalkan daripada azimah, menurut mereka yang memakruhkan shalatnya orang yang tidak konsentrasi. ( Lihat : Al-Mudawwamah Al-Kubra, Imam Malik: I/39; Bidayah Al-Mujtahid, Ibnu Rusyd: I/180-181; Al-Mughni, Ibnu Qudamah:I/36; Muntaha Al-Iradat, Ibnu An-Najjar:I/119).

Wallahu a’lam.

( Rukhsah dalam Shalat, Dr. Ali Abu bashal, halaman102-105)
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih