Antara SKB Radikalisme ASN dan Google Adsense, Lho Apa Hubungannya?

Bagi blogger, setidaknya ada tiga jenis motivasi dalam menjalankan aktivitas ngeblognya. Pertama, ngeblog murni ingin berbagi. Berbagi makna berbagi info dan manfaat. Tentu ini adalah motivasi dasar, pertama dan utama. Kedua, dengan ngeblog ingin menunjukkan eksistensi diri, personal branding istilah kerennya. Dan yang ketiga, tak sedikit blogger yang selain berbagi, menunjukkan eksistensi, juga mengupayakan kegiatan ngeblognya menjadi salah satu pintu rezeki bagi diri dan keluarganya. Istilah kerennya, monetisasi. Untuk kepentingan ini, Google Adsense menjadi layanan favorit semua blogger.

Tapi ternyata, mendaftar ke Google Adsense sampai diterima menjadi penayang, bukan perkara mudah. Banyak syarat yang harus terpenuhi, yang terkadang syarat itu nisbi, susah diprediksi.

Sekarang, apa hubungannya SKB Radikalisme ASN dengan Google Adsense?

Jelas dari konten, jauh berbeda. Namun ada sisi lain yang bisa diutarakan, setidaknya ini hanya pendapat pribadi, sekaligus untuk hati-hati.

Sekali lagi, untuk menjadi publisher Google Adsense bukan perkara gampang. Banyak yang sampai saat ini belum diterima (approve), akhirnya kecewa dan berhenti ngeblog. Adapun yang sudah diterima, ini juga bukan akhir segalanya. Kebijakan Program AdSense yang begitu ketat, banyak "memakan korban" di kalangan blogger. Sanksi terberat untuk pelanggaran Kebijakan Program AdSense adalah di-banned alias diberhentikan menjadi penayang Google Adsense, yang untuk diterima saja butuh perjuangan yang hebat. 

Begitu juga dengan ASN. Para honorer yang belum diangkat menjadi CPNS, sampai hari ini masih memperjuangkan untuk menggenggam kesempatan menjadi pegawai negeri. Sungguh penantian yang luar biasa dan perjuangan penuh air mata. 

Bagaimana dengan yang sudah menjadi PNS? Ternyata, seperti halnya Google Adsense, aturan untuk PNS ini luar biasa ketat juga. Sanksi terberat pelanggaran etika PNS, adalah diberhentikan. Apalagi sekarang pemerintah meluncurkan SKB Penanganan Radikalisme ASN, yang ditandatangani 11 lembaga, yaitu :

- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Intelijen Negara
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Kepegawaian Negara
- Komisi Aparatur Sipil Negara

Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (Sumber)

Jadi, baik Google Adsense maupun SKB di atas, tujuannya "sama", memberi kerangka bagi pelaksananya mana yang boleh dilakukan, mana yang terlarang untuk dilakukan. Ketatnya aturan memang menjadikan diri dan kreativitas terbelenggu, memperkecil ruang pengembangan pemikiran. Namun, tentu untuk kebaikan bersama, penayang Adsense harus terus memperhatikan kebijakan sang empunya program. Untuk ASN, tentu juga berhati-hati agar tidak terjebak kepada pelanggaran etika, juga SKB, sambil di sisi lain tak membunuh ketajaman pemikiran. Semoga Allah SWT melindungi kita semua. Aamiin.