Istilah-istilah dalam Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah meliputi shalat fardu dan juga sebagian shalat sunnah (nafilah). Berjamaah dalam melaksanakan shalat fardu 5 waktu dan shalat jumat, tak diragukan lagi hukum dan keutamaannya. Sedangkan berjamaah dalam melaksanakan shalat sunnah, terbatas kepada shalat-shalat tertentu saja.

Ada shalat sunnah yang lebih utama dilaksanakan secara munfarid (sendiri), ada yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah, dan ada pula yang bisa dilaksanakan secara munfarid maupun berjamaah.

Kita kembali ke soal berjamaah dalam Shalat. Ada aturan dan syarat-syarat tertentu sehingga shalat itu bernilai shalat berjamaah.

Ada juga istilah-istilah yang berhubungan dengan shalat berjamaah, yang dengannya kesempurnaan pelaksanaannya dapat tercapai.

Istilah-istilah dalam shalat berjamaah itu antara lain:

1. Imam
Imam adalah pemimpin dalam Shalat berjamaah, yang segala pelaksanaan rukun dan sunnah-sunnah yang ia lakukan dalam Shalat, wajib diikuti oleh makmun.

Syarat menjadi imam antara lain:
- Yang paling fasih dalam membaca Al Qur'an
- Yang paling banyak hafalan Al Qur'annya 
- Yang lebih faham dalam agama
- Yang tidak dibenci sebagian besar makmumnya
- dan lain-lain.

2. Makmum 
Makmun adalah seorang atau lebih yang shalat bersama imam dan mengikuti seluruh aktivitas syar'i yang termasuk rukun atau sunnah shalat.

Yang perlu difahami, makmum sesegera mungkin mengikuti gerakan imam dan tidak mengakhirkannya, tidak melaksanakan aktivitas lain yang menyelisihi imam, walaupun itu termasuk sunnah yang diutamakan (sunnah muakkadah)

3. Shaf 
Shaf adalah barisan para makmum di belakang imam, yang memenuhi unsur "lurus" dan "rapat".

Lurus dan rapatnya shaf shalat berjamaah adalah merupakan sebab kesempurnaan shalat.

Shaf laki-laki yang terbaik adalah shaf pertama, persis di belakang imam. Sedangkan yang terbaik dari shaf perempuan, ada di tempat paling belakang di tempat berjamaah.

4. Masbuq 
Masbuq adalah sebuah kondisi ketika sebagian makmum tidak mengikuti shalat berjamaah dari awal, atau terlambat.

Ada beberapa ketentuan untuk kondisi masbuq ini. Misal, seseorang terlambat mengikuti shalat berjamaah dan mendapati imam sedang ruku', lalu ia takbiratul irham dan ruku, maka itu sudah terhitung satu rakaat.

Walaupun hanya bisa mengawali shalat ketika imam tasyahud akhir, yang masbuq tetap terhitung shalat berjamaah, walau tentu kadar pahalanya berbeda dengan yang bermakmum dari awal.

5. Mufaraqah 
Mufaraqah adalah kondisi seseorang yang tidak bisa melanjutkan keikutsertaannya dalam shalat berjamaah.

Penyebabnya macam-macam. Mungkin karena batal wudhu, dalam kondisi genting sehingga harus berjaga-jaga, atau bagi makmum yang mufaraqah bisa terjadi ketika ia mendapati imam yang tidak layak untuk mengimami, karena bacaannya yang rusak. Hal ini diperbolehkan syariat.

Mufaraqah bisa terjadi pada imam maupun makmum. Khusus bagi imam, jika ia mufaraqah karena alasan syar'i, maka kedudukannya sebagai imam harus digantikan oleh orang yang tepat di belakangnya. Maka posisi makmun yang tepat di belakang imam, selayaknya yang bisa menggantikan imam.

Demikian paparan singkat mengenai istilah-istilah dalam pelaksanaan shalat berjamaah. Semoga bagi kita lelaki muslim, Allah memberikan keistiqamahan bagi kita untuk sekuat tenaga menjalankan shalat wajib dengan berjamaah di mesjid.