Menjalani Hari Bersama Mitsubishi T 120 SS: Berdakwah, Maisah, dan Rihlah
Ada beberapa fakta yang umum terjadi dan dilakukan dalam masyarakat, dalam proses memperoleh kepemilikan kendaraan, mobil misalnya. Praktek-praktek tersebut antara lain:
1. Seseorang menginginkan membeli mobil tertentu, dengan cara dicicil/ kredit, lalu datang ke dealer mobil. Setelah mobilnya ada yang cocok dengan keinginan, lalu ia bertransaksi di dealer tersebut, dan melibatkan pihak ketiga, leasing.
Setelah ada kesepakatan harga, berapa cicilannya, dan lain-lain, maka biasanya pihak leasing akan melakukan survey ke seseorang tersebut. Deal, lalu tiap bulan pada tanggal tertentu, pembeli tersebut harus menyetorkan sejumlah uang sebagai cicilan kendaraan.
2. Dalam kesepakatan (yang terpaksa disepakati), biasanya terdapat klausul "Jika terlambat membayar, akan dikenakan DENDA." Dan juga, "Jika tak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan, maka unit kendaraan akan diambil oleh pihak leasing.
3. Perbandingan harga jual cash/tunai dengan harga cicilan, biasanya berkisar 40-50 persen. Ini sangat memberatkan konsumen.
Jika fakta-fakta tersebut benar terjadi dalam sebuah transaksi jual beli secara cicilan, maka kami sekeluarga memandang (berdasarkan dalil-dalil yang ditakhrij para ulama), bahwa itu semua adalah PRAKTEK RIBAWI, yang mengandung riba yang diharamkan Allah Ta'ala dan Rasul-Nya.
The Real Men, Buy Everything Without Riba
Catatan kecil tentang riba, sebelumnya sudah saya posting dalam artikel-artikel di blog ini. Salah satunya bisa Anda baca di The Real Men, Buy Everything Without Riba.
Ketika Allah Ta'ala belum menganugerahkan kemampuan untuk memiliki kendaraan dengan cara tunai atau cicilan yang tidak mengandung riba dan sesuai syariat, maka langkah terbaik adalah mencari mobil-mobil yang agak "tua" dengan harga tunai terjangkau. Itu lebih menentramkan.
Memang secara syahwat, kita akan mendamba kendaraan baru yang canggih dengan tampilan "keren". Namun jika cara mendapatkannya harus dengan cara yang mengandung riba, maka sebaiknya enyahkan keinginan tersebut. Kita memahami, dosa riba yang paling kecil sekalipun adalah setara dengan berzinah dengan ibu kandung. Sungguh sebuah dosa yang teramat besar bagi kita.
Ketakutan akan azab Allah atas praktek riba, in sya Allah akan mampu untuk mengerem keinginan-keinginan menghalalkan segala cara.
Menjalani Hari Bersama Mitsubishi T 120 SS: Berdakwah, Maisah, dan Rihlah
Kembali membahas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS yang kami miliki, sebuah mobil yang memunculkan banyak cerita dan kenangan bagi keluarga kami. Mobil ini telah "mengantar" kami ke berbagai kota, bersilaturahmi dengan keluarga di berbagai tempat, menyambangi teman lama yang sebelumnya hanya bisa berkomunikasi via WA.
Mobil Mitsubishi Colt T 120 SS ini pula telah kami bawa untuk melakukan 3 aktivitas utama, yaitu dakwah, maisah, dan rihlah.
1. Mobil untuk berdakwah
Mobil sederhana ini alhamdulillah sering dijadikan sarana transportasi untuk kegiatan dakwah dan tholab ilmu. Membawa rombongan ibu-ibu ke majlis taklim di kota, membawa teman-teman untuk mabit di suatu tempat, atau juga membawa remaja-remaja yang haus ilmu untuk mendatangi sebuah acara dakwah.
2. Mobil untuk maisah (menjemput rezeki)
Nah fungsi kedua mobil kami, ya untuk maisah. Salah satu upaya menjemput rezeki yang kami lakukan adalah berjualan produk-produk yang kami ageni. Misal, produk Rabbani, Ethica, Seply, dan Tupperware. Barang-barang jualan tersebut kami angkut menggunakan "mobil tua" ini.
3. Mobil untuk rihlah (piknik)
Yang ketiga yang kami lakukan dengan mobil ini adalah rihlah. Bersama keluarga inti ataupun dengan keluarga adik kakak, sering sekali kami berpiknik untuk refresh dan mengeratkan kekeluargaan dengan menggunakan mobil ini. Walau terkadang tidak tertampung semuanya....hehe.
Lengkaplah fungsi mobil sederhana, tua, dan "kurang keren" dari segi tampilan, tapi insya Allah keren secara fungsi ini. Mobil untuk dakwah, maisah, dan rihlah.
Artikel sederhana, semoga bermakna. Wallahu a'lam.