Tabarruk dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Contoh yang Dibolehkan dan Dilarang
Tabarruk adalah amalan atau tindakan untuk mencari keberkahan atau barokah dari sesuatu yang dianggap suci atau memiliki nilai spiritual. Istilah tabarruk berasal dari bahasa Arab "tabarraka", yang berarti mencari keberkahan atau mendapatkan manfaat dari sesuatu yang dianggap suci.
Dalam Islam, tabarruk biasanya dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat yang dianggap suci, seperti kuburan para wali atau tokoh agama, atau objek-objek yang dianggap memiliki nilai spiritual, seperti air zam-zam atau minyak wangi dari Mekah. Tabarruk juga dapat dilakukan dengan meminta berkah atau doa dari orang yang dianggap memiliki kedudukan spiritual yang tinggi, seperti ulama atau orang suci.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam melakukan tabarruk, tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti melakukan syirik atau memuja objek atau orang yang dianggap suci. Tabarruk juga tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan nilai-nilai agama atau moralitas yang baik.
Dalil tentang Tabarruk
Terdapat beberapa dalil Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan tabarruk, di antaranya adalah:
1. Dalil Al-Qur'an
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۖ فَمِنَ النَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ
Artinya: "Maka apabila kamu telah menyelesaikan manasikmu, maka bertasbihlah kepada Allah sebagaimana kamu bertasbih kepada bapak-bapakmu atau dengan lebih kuat lagi dalam bertasbih. Dan di antara manusia ada yang mengatakan: 'Ya Allah, berikanlah kami kebaikan di dunia,' dan tidak ada bagi orang itu bagian di akhirat." (QS. Al-Baqarah: 200)
Ayat di atas menunjukkan bahwa setelah menyelesaikan ibadah haji, disunnahkan untuk mencari keberkahan dengan bertasbih kepada Allah SWT. Namun, tidak disarankan untuk meminta kebaikan di dunia saja tanpa memperdulikan kebaikan di akhirat.
2. Dalil Hadis
Hadis yang berkaitan dengan tabarruk antara lain adalah:
- Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju (perang) Khandaq pada suatu hari yang sangat dingin. Maka ada seseorang dari kaum Anshar yang mengirimkan seekor unta kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar dimanfaatkan dagingnya.
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kumpulkanlah para sahabat agar aku bisa berdiri di atas punggung unta itu.' Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas punggung unta itu dan para sahabat berlomba-lomba mengambil keberkahan dengan memegang tangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memasukkannya ke dalam pakaian mereka." (HR. Bukhari no. 3004)
- Dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan kalian sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari itu.' Kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku dahulu melarang kalian dari mengunjungi kuburan, namun sekarang kunjungilah karena dapat menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT dan mengingat akhirat.'"
Contoh-contoh tabarruk yang boleh dan yang dilarang
Contoh-contoh tabarruk yang boleh dan yang dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut:
Tabarruk yang boleh:
1. Meminta berkah atau doa dari orang yang dianggap memiliki kedudukan spiritual yang tinggi, seperti ulama atau orang suci.
2. Mengunjungi tempat-tempat yang dianggap suci, seperti kuburan para wali atau tokoh agama, dengan tujuan memperkuat iman dan memperoleh keberkahan.
3. Menggunakan air zam-zam atau minyak wangi dari Mekah dalam kegiatan ibadah atau aktivitas sehari-hari, dengan niat mencari keberkahan.
4. Menghormati benda-benda yang dianggap suci, seperti Al-Quran, dengan cara menyimpannya dengan baik dan tidak memperlakukannya dengan tidak sopan.
Tabarruk yang dilarang:
1. Berdoa atau meminta berkah kepada selain Allah SWT, seperti meminta berkah kepada makhluk gaib atau objek yang dianggap memiliki kekuatan magis.
2. Memuja objek atau orang yang dianggap suci, seperti menganggap kuburan para wali sebagai tempat beribadah atau menganggap ulama atau orang suci sebagai mediator antara manusia dengan Allah SWT.
3. Melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam atau moralitas yang baik, seperti melakukan ritual-ritual klenik atau mengorbankan hewan sebagai tindakan penyembahan.
4. Mencari keuntungan atau manfaat materi dari tabarruk, seperti mengambil tanah atau benda-benda dari kuburan para wali untuk dijual atau meminta uang sebagai imbalan atas doa atau berkah yang diberikan.
Dalam melakukan tabarruk, penting untuk selalu mengikuti ajaran Islam dan tidak melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moralitas yang baik.