Perbedaan PNS dan PPPK dalam Kepegawaian Aparatur Sipil Negara

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis kepegawaian yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki status ASN, terdapat perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK dalam hal masa kerja, seleksi, hak, dan status kepegawaian.

Pertama, perbedaan yang mencolok adalah status kepegawaian. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai nasional. 

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, terdapat perbedaan dalam hal hak-hak yang diberikan kepada PNS dan PPPK. PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, PPPK tidak memiliki hak terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Ketiga, manajemen PNS dan PPPK juga berbeda. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada beberapa perbedaan dalam manajemen ini, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, yang hanya berlaku untuk PNS.

Keempat, perbedaan yang signifikan adalah dalam hal masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Sementara itu, masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, dengan masa hubungan perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Kelima, terdapat perbedaan dalam proses seleksi antara CPNS dan PPPK. Pendaftar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru memiliki batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. 

Proses seleksi CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, seleksi PPPK mencakup empat materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Kesimpulannya, PNS dan PPPK adalah dua jenis kepegawaian ASN yang memiliki perbedaan dalam hal status kepegawaian, hak-hak yang diberikan, manajemen, masa kerja, dan proses seleksi. 

PNS memiliki status pegawai tetap, lebih banyak hak yang diberikan, dan memiliki jenjang karir yang berhubungan dengan pangkat dan jabatan. 

Di sisi lain, PPPK memiliki status pegawai dengan perjanjian kerja, hak-hak yang lebih terbatas, dan masa kerja yang ditentukan dalam surat perjanjian. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting dalam memahami kedua jenis kepegawaian ini dan memilih jalur yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan individu.