Materi PAI kelas 7 Kurikulum Merdeka: AL-QUR’AN DAN SUNAH SEBAGAI PEDOMAN HIDUP

Kalian tentu sudah mengetahui definisi Al-Qur’an. Ya, Al-Qur’an secara bahasa berarti bacaan, yang diambil dari kata qara’a berarti membaca. AlQur’an menjadi bacaan wajib orang beriman. Al-Qur’an hendaknya dibaca, dipahami, dan diamalkan, karena ia adalah wahyu dari Allah Swt kepada Rasulullah saw. Al-Qur’an didefinisikan sebagai wahyu Allah Swt yang menjadi mukjizat dan diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. ditulis dalam mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah. Al-Qur’an berbahasa Arab, dan tertulis pada mushaf mulai surat al-Fātihah sampai an-Nās. Selain definisi ini, kalian dapat mencari informasi mengenai definisi Al-Qur’an menurut para ulama.


Pada bab ini terdapat dua ayat menjadi inti materi Q.S. an-Nisā’/4: 59 dan Q.S. an-Naḥl/16: 64.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ ۝٥٩ 

Terjemah: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (QS An-Nisa: 59)

وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ اِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِى اخْتَلَفُوْا فِيْهِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ۝٦

Terjemah: Kami tidak menurunkan Kitab (Al-Qur’an) ini kepadamu (Nabi Muhammad), kecuali agar engkau menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS An-Nahl: 64)

Kedua ayat ini berhubungan dengan kedudukan AlQur’an dan Hadis sebagai pedoman hidup. Kandungan Q.S. an-Nisā’/4: 59 menjelaskan untuk patuh dan taat kepada Allah Swt., Rasulullah saw. dan pemimpin-pemimpin kita. Ketaatan ini adalah mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Orang yang taat kepada Rasulullah saw pada hakikatnya ia juga taat kepada Allah Swt. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun perintah Rasulullah saw. yang bertentangan dengan perintah Allah Swt.

Taat kepada Allah Swt. adalah mengikuti ajaran Al-Qur’an, sedangkan taat kepada Rasulullah saw. dengan mengamalkan sunah-sunahnya. Sebagai orang yang beriman, wajib beriman kepada Allah Swt. dan Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah dari Allah Swt. Ketaatan kepada ulil amri meliputi ketaatan baik pada pemerintahan maupun para ulama. 

Taat kepada pemimpin hendaknya dibingkai dengan ketaatan kepada Allah Swt. dan rasul-Nya. Ketaatan pada mereka tidak boleh bertentangan dengan apa yang diperintahkan dan apa yang menjadi larangannya. Apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis seperti berbuat maksiat kepada Allah Swt., maka tidak boleh untuk menaatinya. 

Untuk penyempurnaan amanat pada ayat ini, muslim harus menaati perintah dengan mengamalkan Al-Qur’an, melaksanakan hukum sesuai dengan Al-Qur’an meskipun berat dalam pelaksanaan. Muslim hendaknya meyakini bahwa perintah Allah Swt. memberikan kemaslahatan dan larangan-Nya untuk menghindarkan kemadaratan. Ajaran dari Rasulullah saw. hendaknya dilaksanakan sebaik-baik-Nya. Sebab, Rasulullah saw diberikan tugas untuk menerangkan dan menjelaskan Al-Qur’an pada manusia. Muslim yang baik, ia menaati ulil amri selama kebijakan mereka tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. 

“Tidak dibenarkan taat kepada makhluk di dalam hal-hal yang merupakan maksiat kepada Khalik (Allah Swt).” (H.R. Ahmad). 

Pada Q.S. an-Naḥl/16: 64, Nabi Muhammad saw. diperintahkan olehNya untuk menjelaskan apa yang diperselisihkan dalam perkara agama. Penjelasan ini akan menjadikan manusia dapat membedakan perkara yang benar dan salah. Al-Qur’an menjadi tuntutan menuju jalan yang benar juga menjadi rahmat (kebaikan) bagi semua orang. 

Kedua ayat di atas menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan Hadis menjadi sumber ajaran dan pedoman dalam menjalani kehidupan. Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman dan sumber dasar, sedangkan Hadis berfungsi memberikan penjelasan atau rincian. Yakni, dengan menjelaskan maksud ayat atau memberi bimbingan untuk berperilaku sesuai tuntunan Al-Qur’an. 

Posisi Hadis terhadap Al-Qur’an 

a. Pengertian Hadis Hadis adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. 

Orang yang beriman kepada Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, juga harus percaya pada Hadis sebagai sumber hukum Islam. Terdapat ragam kata yang hampir sama dengan Hadis. Kata tersebut adalah sunah, khabar, dan aṡar. Namun, keempat kata ini memiliki perbedaan sebagai berikut:

b. Fungsi Hadis 

Secara garis besar terdapat empat fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an, sebagai berikut: 

1) Bayān al-Taqrīr disebut juga dengan Bayān al-Ta’kīd dan Bayān al-Iṡbat

Bayān al-Taqrīr adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam Al-Qur’an. Fungsi Hadis ini memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an. 

2) Bayān al-Tafsīr adalah penjelasan terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut, seperti pada ayat-ayat mujmal (umum/ global), mutlaq (tidak mempunyai batasan), dan ‘ām (umum), sehingga fungsi Hadis ini adalah memberikan perincian (tafsīr) dan penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih mutlak dan memberikan takhsi̅s (pengkhususan) terhadap ayat-ayat yang masih umum. 

3) Bayān al-Tasyri’ adalah memberikan kepastian hukum Islam yang tidak ada di Al-Qur’an. Biasanya Al-Qur’an hanya menerangkan pokok-pokoknya saja, contohnya zakat fitrah.

4) Bayān al-Nasakh secara bahasa berarti ibtāl (membatalkan), izālah (menghilangkan), tahwi̅l (memindahkan) dan tagyi̅r (mengubah). Bayan al-Nasakh adalah membatalkan ketentuan terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih maslahat.

Perilaku semangat untuk mendalami Al-Qur’an dan Hadis sesuai dengan Q.S. an-Nisā’/4: 59 dan Q.S. an-Naḥl/16: 64.

  • Setiap orang beriman harus taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. 
  • Sebagai orang beriman, kita juga harus menaati pemimpin baik pemimpin dalam pemerintahan maupun para ulama. 
  • Apabila terjadi perdebatan dalam masalah agama, agar kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis.
  • Membaca Al-Qur’an dengan baik, memahami terjemah, dan membaca buku tafsir.
  • Membaca buku-buku yang berkenaan dengan Hadis. 
  • Berkonsultasi dengan guru terkait bacaan atau kandungan Al-Qur’an dan Hadis.

Ikhtisar BAB I | Al-Qur’an dan Sunah sebagai Pedoman Hidup

  1.  Al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt. berbahasa Arab, sebagai mukjizat, disampaikan secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, dan membacanya adalah ibadah. 
  2. Sunah adalah semua yang bersumber dari Nabi Muhammad saw. baik perkataan, perbuatan, taqri̅r, tabiat, budi pekerti atau perjalanan hidupnya. 
  3. Hadis adalah perkataan, perbuatan, dan taqri̅r yang bersumber Nabi Muhammad saw. Ada pula ulama yang menyamakan sunah dengan Hadis. 
  4. Khabar adalah sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada nabi dan selain nabi. 
  5. Aṡar adalah sesuatu yang disandarkan sahabat dan tabiin.
  6. Fungsi sunah adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam Al-Qur’an, menafsirkan terhadap ayat-ayat yang masih mutlak dan memberikan pengkhususan terhadap ayat-ayat yang masih umum, memberikan kepastian hukum Islam yang tidak ada di Al-Qur’an dan membatalkan ketentuan yang datang kemudian yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas
  7. Huruf Alim Lam (ال )Syamsiyyah terdiri atas 14 (empat belas) huruf, yaitu: ت ث د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ل ن 
  8. Huruf Alif Lām (ال )Qamariyyah terdiri atas 14 (empat belas) huruf, yaitu: ا ب غ ح ج ك و خ ف ع ق ي م ه 
  9. Kandungan Q.S. an-Nisā’/4: 59 adalah menjelaskan untuk patuh dan taat kepada Allah Swt., Rasulullah dan pemimpin-pemimpin kita, serta menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum. 
  10. Kandungan Q.S. an-Naḥl/16: 64 menjelaskan kepada seluruh manusia apabila ada perdebatan dalam masalah agama seperti tauhid, takdir, dan hukum agar kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an dijadikan petunjuk dan rahmat bagi umat Islam. 
  11. Semangat mendalami Al-Qur’an dapat dilakukan dengan membaca AlQur’an dengan baik, memahami terjemah, dan membaca buku tafsir. 
  12. Semangat mendalami Hadis dapat diwujudkan dengan membaca bukubuku yang berkenaan dengan Hadis. 
  13. Berkonsultasi dengan guru terkait bacaan atau kandungan Al-Qur’an dan Hadis menjadi ciri semangat dalam mendalami Al-Qur’an dan Hadis.