Pengertian, Sejarah, dan Hukum Khitan atau Sunat

Khitan secara bahasa artinya memotong. Sedangkan secara istilah artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab, khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin laki-laki dan perempuan, seperti sabda Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam dalam hadits riwayat Muslim dan Tirmidzi, " Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi."

Sejarah Khitan
Mengenai masalah khitan yang diyakini sebagai ajaran Islam, masih ada perdebatan di kalangan ulama, ilmuwan, dan peneliti. Mereka mengatakan bahwa khitan adalah ajaran Islam, sementara yang lain menyebutkan bukan ajaran Islam.

Khitan sebenarnya suatu ajaran yang sudah ada dalam syari'at nabi Ibrahim a.s. Dalam al-Mughnii al-Muhtaaj, disebutkan bahwa laki-laki pertama yang melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim as. Selanjutnya, tradisi khitan ini diteruskan sampai pada masa kelahiran Bangsa Arab pra-Islam saat kelahiran nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam.

Para ulama berbeda pendapat mengenai khitan Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam. Sebagian ulama mengatakan bahwa Jibril mengkhitan beliau pada saat membersihkan hatinya (membelah dadanya). Sebagian lagi berpendapat bahwa yang mengkhitan beliau adalah Abdul Mutholib, kakek beliau, pada hari ketujuh kelahirannya dengan berkorban dan memberikan nama Muhammad. Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam pun mengkhitan cucunya, Hasan dan Husain.

Praktek Khitan sebelum Islam
Khitan atau sunat merupakan tradisi yang sudah ada dalam sejarah. Tradisi itu sudah dikenal oleh penduduk kuno Meksiko, juga suku-suku Bangsa benua Afrika. Sejarah mencatat, tradisi khitan juga sudah berlaku di kalangan bangsa Mesir kuno.

Tujuan khitan pada waktu itu adalah untuk memelihara kesehatan dari baksil-baksil yang dapat menyerang alat kelamin karena adanya kulup (kelopak) kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki, dan kotoran itu bisa dihilangkan dengan dikhitan.

Berbagai suku di pedalaman Afrika seperti suku Musawy ( Afrika timur) dan suku Nandi menjadikan khitan sebagai inisiasi (upacara akil baligh) bagi para pemuda mereka. Setelah dikhiotan, barulah para pemuda diakui secara adat dan berstatus sebagai orang dewasa.

Praktek Khitan dalam Islam
Dalam Islam, khitan merupakan salah satu media penyucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran Islam. Nabi yang mulia bersabda, " Kesucian (fitrah) itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku." ( HR Bukhari dan Muslim).

Demikianlah gambaran singkat mengenai sejarah khitan. Di dalam Islam, khitan merupakan ajaran yang diwajibkan kepada orang Muslim. Ini terkait adanya ibadah yang mensyaratkan adanya kebersihan dan kesucian. Apabila tidak dikhitan, praktek membersihkan bbagian dalam kelamin akan sulit dilakukan. Wallahu a'lam.

(Sumber : Buku "Hari ini Saya Ceramah Apa?" terbitan MQS Publishing)
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih