Sihir, Hakekat dan Hukumnya, Alasan-alasan dan Jawabannya

Sihir, Hakekat dan Hukumnya, Alasan-alasan dan Jawabannya
Iman dan Islam adalah nikmat Allah yang terbesar kepada kita. Karena itu kita harus menjaganya dari kerusakan. Satu hal yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dapat dikelompokkan ke dalam perbuatan yang dapat merusak keimanan adalah SIRIK!

Masalah sihir ini sangat penting untuk disampaikan, selain karena dia terkait erat dengan keselamatan akidah kita, juga karena beberapa sebab lain, di antaranya :

1. Beratnya hukuman orang yang berbuat sihir dalam Islam
2. Besarnya akibat perbuatan sihir yang terjadi pada orang lain
3. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang sihir yang sebenarnya dari sudut pandang ajaran Islam
4. Seringnya permasalahan ini dibicarakan hanya dari mulut ke mulut tanpa landasan yang jelas, tidak merujuk kepada kedua sumber ajaran Islam; Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sehingga tidak melahirkan pemahaman yang benar tentang sihir itu sendiri, baik dari segi pemahaman, hokum, bahaya, maupun macam-macamnya.

Oleh karena itu dalam tulisan singkat ini akan dibahas pemahaman tentang sihir, macam-macamnya, maupun hukumnya, tentu saja dengan memohon kepada Allah Ta’ala taufiq dan Hidayah-Nya, agar selalu melindungi dan merahmati kita di dunia dan di akhirat.

Apa definisi Sihir itu?

Dari segi bahasa, sihir adalah sesuatu yang tersembunyi dan halus sekali sebab-sebabnya. Sedangkan menurut istilah, sihir adalah : Berbagai bentuk jimat, mantra, simpul, dan perbuatan yang dapat mempengaruhi hati dan fisik seseorang, sehingga orang itu sakit, terbunuh, atau bercerai antara sepasang suami istri. ( Sumber : Al-Jamami’ al-fariid Li al-As’ilah wa al-Ajwibah fi Ilmi at-Tauhid, hal.105)

Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan sihir menjadi 2 bagian :

1. Mantra-mantra atau jimat-jimat yang digunakan sebagai perantara oleh seorang penyihir untuk minta bantuan syetan dengan tujuan mencelakakan orang yang disihir

 2. Obat-obatan atau ramu-ramuan yang dapat memberikan pengaruh fisik, pikiran, kehendak, dan kecenderungan orang yang disihir. ( Sumber : Al-Qaul al-Mufiid ‘ala kitabi at-Tauhid, I/489) 

 Dari definisi di atas dapat dikatakan bahwa batas minimal sihir adalah apabila seseorang mempengaruhi orang lain baik dengan bantuan pihak luar atau kemampuan dirinya sendiri sehingga orang yang dipengaruhinya tersebut bertindak, berperilaku, dan merasakan sesuatu di luar kendali dirinya. 

 Misalnya orang tersebut menjadi cinta atau benci padahal sebenarnya sikapnya adalah sebaliknya. Apalagi jika pengaruhnya membuat seseorang sakit dan menderita berkepanjangan.


Macam-macam Praktek Sihir

Secara umum, istilah sihir telah banyak dikenal di masyarakat. Akan tetapi prakteknya masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Hal tersebut karena perbuatan sihir sering dikemas dalam bentuk yang tidak mudah dikenal masyarakat sebagai perbuatan sihir. Baik caranya yang seakan-akan bersumber dari ajaran Islam ataupun namanya yang tidak ecara langsung dikatakan sebagai sihir. 

Misalnya dengan diberi nama bermacam-macam sehingga mudah mengelabui orang awam yang tidak memiliki pemahaman yang baik tentang ajaran Islam. 

 Di samping itu banyak masyarakat yang menganggap bahwa sesuatu baru dikatakan sihir kalau dapat merubah dari satu bentuk ke bentuk lain yang secara zahir, seperti merubah seseorang menjadi batu, atau hewan, dll, padahal hal tersebut hanya dapat ditemukan dalam dongeng.

Karena itu berikut ini akan disebutkan beberapa praktek sihir yang sering terjadi di tengah masyarakat :

1. Praktek sihir yang tujuannya menyakiti orang lain
. Ini adalah bentuk sihir yang sangat keji dan berbahaya. Biasanya dikenal dengan istilah santet, teluh, atau guna-guna.

2. Praktek sihir yang bertujuan menghancurkan rumah tangga seseorang


 وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (١٠٢) 102.

dan mereka mengikuti apa[76] yang dibaca oleh syaitan-syaitan[77] pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat[78] di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya[79]. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS Al Baqarah:102)

 3. Ada juga bentuk sihir yang mendatangkan rasa cinta atau kasih saying seseorang kepadanya

Dalam kajian Islam, hal ini disebut Tiwalah atau ‘Athf, atau dalam bahasa kita dikenal dengan istilah pellet, pengasihan, dll. 

 4. Ada juga bentuk sihir yang membuat seseorang tidak dapat memandang sesuatu sebagaimana keadaan sebenarnya, berbeda dengan yang sebenarnya.


Cara melakukan Sihir

Cara melakukan sihir pun bermacam-macam, di antaranya :
  •  Menulis nama atau data orang yang akan disihir, atau mengambil barang miliknya atau fotonya, lalu diberikan kepada dukun untuk dilakukan sihir terhadapnya 
  •  Mencampurkan sesuatu –sesuai petunjuk dukun—ke dalam makanan, bak mandi, atau milik orang yang akan disihir 
  •  Menanam sesuatu di pekarangan, atau menyimpannya di tempat tertentu

Hukuman terhadap Perbuatan Sihir

Perbuatan sihir sangat berat hukumannya, karena orang yang melakukannya melakukan dua kezaliman yang besar sekaligus.

 Pertama, dia berbuat zalim kepada Allah Ta’ala dengan berbuat syirik kepada-Nya. Sebab sihir tidak akan terwujud kecuali dengan meminta bantuan jin dan syetan lewat para dukun, serta tunduk kepada perintah dan kemauan mereka. Ini bentuk kesyirikan dan kezaliman yang besar.

Kedua, kezalima terhadap manusia. Perbuatan sihir dapat menyebabkan kerugian dan kesengsaraan orang lain.

Karena besarnya dampak perbuatan sihir, baik bagi pelakunya maupun bagi orang yang disihir, maka dalam ajaran Islam perbuatan sihir mendapatkan ancaman hukuman yang sangat berat. Yang paling berat adalah dapat menyebabkan pelakunya menjadi kafir, karena pelakunya telah berbuat kesyirikan kepada Allah Ta’ala. 

 Karena sihir adalah perbuatan kufur yang meneyababkan pelakunya menjadi kafir, maka dalam Islam hukuman maksimal pelaku sihir adalah hukuman mati.

 Dalam kitab Shahih Bukhari (IV/62) dari Bajalah bin Abdat, dia berkata : Umar bin Khoththob telah menetapkan agar menghukum mati setiap penyihir baik laki-laki maupun perempuan, dia berkata, “ Kami telah menghukummati tiga orang penyihir.”


Alasan-alasan Berbuat Sihir dan Jawaban-jawabannya

Ada beberapa alasan yang sering diungkapkan oleh mereka yang melakukan sihir untuk membela diri dan membenarkan perbuatannya.

1. Mendapatkan perlakuan buruk atau zalim dari orang lain.

Untuk menjawab alasan ini kita katakana bahwa seseorang berbuat zalim atau berlaku buruk terhadap orang lain tentu merupakan perbuatan dosa yang harus dia pertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala. Jika kita mendapatkan perlakuan tersebut, maka kita wajib mengatasinya dengan berbagai cara sesuai bentuk kezalimannya. Namun bukan berarti dengan alasan tersebut kita membenarkan cara apa saja, termasuk sihir. Berbuat sihir tetap tidak dibenarkan apapun alasannya. Untuk alasan ini bisa kita tekankan: Janganlah kezaliman orang lain atas diri kita membuat kita lupa diri sehingga membahayakan akidah kita, 

2. Sekedar ingin mendapatkan perlindungan atau menjaga keselamatan

 Yang pertama dan paling utama adalah memohon keselamatan dan perlindungan hanya kepada Allah Ta’ala. Caranya dengan banyak berdoa dan mendawamkan membaca zikir-zikir (wirid) yang diajarkan Rasulullah SAW, misalnya zikir pagi petang, doa setiap aktivitas, dll.

3. Mendapatkan petunjuk dan caranya dari seorang yang disebut Kyai atau ustadz atau orang alim Banyak kalangan masyarakat yang merasa yakin perbuatannya bukan sihir hanya karena dia mendapatkannya dari seseorang yang menurutnya tokoh agama yang biasa disebut kyai atau ustadz. Julukan-julukkan yang telah terlanjur diberikan masyarakat tidak serta merta menunjukkan hakekatnya. Yang paling penting adalah bagaimana keyakinan dan prakteknya, apakah sesuai syari’at Islam atau tidak. Karena intu penting bagi kita memahami Islam dengan baik dan benar agar tidak terkecoh dengan penampilan atau pengakuan sepihak.

  

Tanda-tanda Praktek Sihir


Ada beberapa indikasi atau ytanda yang dapat menjadi petunjuk bagi kita bahwa seseorang melakukan peruatan sihir dalam terapinya, apapun julukannya, di antaranya :

1. Menanyakan nama dirinya dan nama ibunya

2. Meminta barang-barang milik pasien, seperti : peci, sapu tangan, kaos, atau air wudhu pasien

3. Memberi pasien semacam jimat, biasanya terdiri dari bahan atau kertas yang di dalamnya terdapat tulisan kotak-kotak yang berisi nomor dan huruf

4. Bergumam dengan ucapan yang tidak difahami

5. Memberi pasien kemenyan kemudian menyuruhnya untuk membakarnya sebalum azan maghrib atau shubuh, atau membakarnya di dalam rumah seluruhnya.

6. Meminta kepada pasien hewan tertentu dengan ciri-ciri tertentu

7. Memerintahkan pasien untuk memendam sesuatu di dalam tanah

8. Memberitahukan pasien tentang namanya, kampungnya, dan nama penyakitnya (sebelum diberitahu)

9. Berduaan dengan pasien wanita yang bukan mahram

10. Memegang anggota tubuh pasien wanita non mahram (tanpa penghalang)

11. Memerintahkan pasien melakukan perbuatan maksiat

12. Membakar kemenyan saat pasien dating untuk mengundang jin.

Demikian bahasan singkat tentang definisi sihir, prakteknya, dan juga bantahan atas alasan-alasan yang dikemukakan oleh para pelakunya. Bahasan ini sebagian bersumber dari Kitab Tanbihul Muslimin ‘ala Ba’dhil Alaamaati Yu’roof biha Assaharah wa Asybaahahum minal Kahanah, karya Syeikh Abdulaziz bin Abdullah bin Jadid. Semoga kita terhindar dari praktek kesyirikan ini.
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih