3 Tanda Seseorang Sudah Baligh yang Perlu Anda Ketahui

Sebagai awal seseorang dibebani taklif syari'at, mengetahu tanda Seseorang Sudah Baligh atau belum, menjadi sangat urgen. Tentu ini berhubungan dengan dosa dan pahala, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan taklif syari'at atau meninggalkannya.

Untuk mengetahui tanda baligh seseorang, kita sama-sama menelaah isi sebuah kitab,  Syarh Safinatun Naja, yang khusus di bab awal membahas tentang 3 tanda baligh.

Berkata Syaikh Salim bin Abdullah bin Sumair Al-Hadhromi:

فَصْلٌ فِي عَلَامَاتِ البُلُوْغِ

علامات البلوغ ثلاث: تمام خمس عشرة سنه في الذكروالأنثى, والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين, و الحيض في الأنثى لتسع سنين

Menandakan, “ Tanda-tanda baligh ada tiga. Sempurnanya berumur laki-laki dan perempuan 15 tahun. Mimpi bagi laki-laki dan perempuan pada umur 9 tahun. Haidh khusus perempuan setelah berumur 9 tahun.

Ini adalah permulaan bab fikih yang disampaikan oleh Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhromi. Dia memilih tanda-tanda baligh sebagai pembuka bab fikih, karena baligh penanda sempurnanya akal sehingga mendapat taklif (pembebanan) syariat. Dengan baligh seseorang sudah wajib mengutamakan sholat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lainnya. Berbeda dengan anak kecil yang belum mendapat syariat taklif.

Meskipun belum mendapat syariat akan tetap tetap diperlukan (fardhu kifayah) untuk orang tua untuk meminta bantuan anak-anak yang baru saja menikah 7 tahun ( mumayyiz ) sholat dan hal-hal yang terkait dengan sholat seperti wudhlu, bersuci dan lain-lain. Tanda seorang menjadi mumayyiz adalah genapnya diterima 7 tahun dan bisa makan, minum dan beristinja sendiri, bisa membedakan api dan udara. Jika anak ini belum mumayyiz maka disunnahkan untuk orang tua untuk meminta sholat.

Tanda Pertama: Genap Berusia 15 Tahun Baik Laki-laki Maupun Perempuan

Perlu dicatat bahwa setiap aturan syariat yang terkait dengan penanggalan, hari, bulan dan tahun, maka yang diminta adalah bulan qomariyah dan tahun hijriah. Begitu juga dengan batasan berumur 15 tahun sebagai tanda baligh. 15 tahun yang diharapkan adalah 15 tahun hijriah sejak lahirnya anak.

Sebagai contoh, disetujui seseorang yang lahir pada 1 Rabiul Awwal 1430 H, maka dia menjadi baligh pada 1 Rabiul Awwal 1445 H. Sudah selesai seseorang berusia 15 tahun yang ditentukan (tahdidiyah) dan bukan sesuai (taqribiyah). Konsekuensi dari kata (tahdidiyah) adalah persetujuan 15 tahun kurang 7 hari, maka menurut ini dia belum dianggap baligh.

Ini menjadi penanda baligh selama dua belas tahun. Karena salah satu dari kutipan di bawah ini muncul, maka syarat otomatis ini tidak berlaku.

Tanda Kedua: Mimpi Basah (Ihtilam) untuk Laki-laki dan Perempuan pada Umur 9 Tahun

Ihtilam yang diterima di sini adalah keluarnya air mani. Baik keluarnya melalui jalur yang alami (jejak) melalui jalur yang tidak biasa, jalur kompilasi biasa tersumbat. Baik keluarnya mani pada saat tidur atau tenang.

Berbeda dengan persyaratan sebelumnya, yang dinyatakan berumur 15 tahun (tahdidiyah), pada persyaratan kedua menurut Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori dan Ibnu Hajar Al-Haitsami, berumur 9 tahun sesuai dengan harapan (taqribiyah). Sementara menurut Khotib Asy-Syirbini dan Al-Baijuri sementara tahdidiyah.

Jika anak kecil menginjak 9 tahun kurang 3 hari dan keluar air mani darinya, maka menurut Syaikhul Islam dia sudah disebut baligh, karena pengaturan 9 tahun adalah taqribiyah . Sedangkan menurut Khotib Asy-Syirbini belum baligh karena penetapan 9 tahun adalah tahdidiyah .
 
Tanda Ketiga: Haidh bagi Wanita pada Umur 9 Tahun

Penjelasan berikut :

دم جبلة يخرج من أقصى الرحم المرأة على وجه الصحة في أيقات مخصوصة

Artinya, “ Darah yang seharusnya tabiat keluar dari ujung rahim perempuan dalam kondisi sehat pada waktu-waktu khusus. ”

Untuk umur, batasannya adalah taqribiyah (estimasi umur) dengan batasan 16 hari dari 9 tahun. Misalnya seorang anak perempuan keluar haidh dari umur 9 tahun kurang 7 hari. Maka hal tersebut dianggap sebagai tanda baligh, karena batasan berumur 9 tahun mempengaruhi taqribiyah bukan tahdidiyah.

Jika anak perempuan keluar sebelum umur 9 tahun, maka tidak dianggap sebagai haidh jadi tidak menjadi tanda baligh.

Lantas bagaimana jika anak perempuan hamil, apakah mungkin bisa dijadikan tanda baligh? Jawabannya tidak. Justru kehamilan adalah tanda dari anak perempuan ini sudah keluar mani sebelum dia hamil. Maka yang dibuat penanda bukan kehamilan tapi keluarnya mani darinya, karena penilaian adalah tanda kalau seseorang sudah keluar air mani.

Wallahu a'lam bissowab
Catatan :
Artikel ini telah tayang di Kiblat, dengan judul " Syarh Safinatun Naja 01: Mengenal Tanda-Tanda Baligh", ditulis Miftahul Ihsan, bersumber dari:

1. Kasyifatus Saja syarh Safinatun Naja karya Imam Nawawi Al-Bantani Al-Jawi
2. Nailur Roja bi syarhi Safinatun Naja karya Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syathiri
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih