Sekali Lagi Tentang Shalat Berjamaah di tengah Wabah
Virus Corona makin mewabah di segenap penjuru dunia. Tentu ini menjadi salah satu batu ujian bagi kaum muslim khususnya, bagaimana menyikapi pandemi ini. Di satu sisi, kekhawatiran memang manusiawi, dan di sisi lain, keyakinan pun masih kuat bahwa semua yang terjadi atas izin Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Berbagai upaya dilakukan, baik secara duniawi maupun secara ukhrawi. Secara duniawi, salah satunya dengan mengikuti arahan dan panduan para ahli dalam hal penjagaan kesehatan dan interaksi dengan sesama. Sedangkan upaya ukhrawi dengan memperbanyak doa, ibadah, dan menghindari kemaksiatan.
Dalam upaya lahiriah, kita dianjurkan untuk physical distancing (menjaga j jarak fisik) untuk mencegah penularan. Salah satu yang banyak diperdebatkan adalah tentang shalat berjamaah, yang notabene berdekatan dengan sesama dan ada konsentrasi jamaah di satu tempat. Untuk menambah wawasan kita, tak ada salahnya kita membaca salah satu analisa sederhana dari seorang pengemban dakwah berikut ini.
Shalat berjamaah itu istimewa, tapi bila anda penderita TBC, hukumnya menjadi berbeda bagi anda, shalat berjamaah bisa jadi makruh bahkan haram, karena berpotensi menular
Apa yang bisa mengubah hukum shalat berjama'ah yang tadinya sunnah menjadi haram? Fakta. Darimana fakta ini? Dari para ahli, sebab mereka yang lebih tahu
Jadi, bukan Islam yang berubah, tapi fakta yang dihukumi yang berubah, karena itu berubah pula hukum fiqihnya. Dan Islam tak pernah menutup diri dari fakta
Itulah tugas ulama, mendalami fakta yang disajikan ahli, lalu menghukumi dengan dalil yang paling tepat. namanya fatwa itu, jika benar pahalanya 2, jika salah pahalanya 1
Artinya, ketika ulama sudah memfatwakan, dalam situasi pandemik covid-19 ini, ummat Muslim diminta untuk shalat dirumah untuk "social distancing", ya itu hukum fiqih
Jangan dibenturkan dengan dalil shalat berjamaah, sebar tulisan bahwa "harus tetap ke Masjid", "tetap hidupkan sunnah", atau "lebih takut Allah atau corona", ini nggak tepat
Ada yang bilang, "Tapi kita kan nggak kena covid-19?!", masalahnya ini pandemi, dan kalau sudah sampai titik itu, kita harus ambil tindakan pencegahan paling ekstrim
Yaitu, menganggap kita semua sudah terinfeksi covid-19, dengan tindakan itu, kita bisa mencegah dan memutus infeksi, membantu para tenaga profesional kesehatan
Minimal, dengan mengurangi berkumpul, kita ikut mengurangi potensi penyebaran covid-19, mengurangi juga angka kematian karena yang sakit bisa dirawat
Ada yang bilang juga "Tapi mati sudah takdir, terinfeksi covid juga takdir, mau dihindari kalau sudah takdir gimana? Mau berjamaah kalau belum takdir juga nggak kena", Wow
Itulah kenapa ikut kajian itu perlu, hingga kita ber-Islam itu bisa semakin baik dari waktu ke waktu.
Intinya, jangan anggap kalau kita tetap shalat jamaah di masa-masa begini sebagai "lebih beriman", ulama lebih tahu hukum fiqih, kita tinggal ikut fatwa ulama saja
Dan berdoa terus, semoga keadaan ini membuat kita lebih taat pada Allah, sampai Allah angkat musibah ini, dan kita bisa lanjut shalat jamaah dan kajian lagi.
OPINI INSPIRASI
Berbagai upaya dilakukan, baik secara duniawi maupun secara ukhrawi. Secara duniawi, salah satunya dengan mengikuti arahan dan panduan para ahli dalam hal penjagaan kesehatan dan interaksi dengan sesama. Sedangkan upaya ukhrawi dengan memperbanyak doa, ibadah, dan menghindari kemaksiatan.
Dalam upaya lahiriah, kita dianjurkan untuk physical distancing (menjaga j jarak fisik) untuk mencegah penularan. Salah satu yang banyak diperdebatkan adalah tentang shalat berjamaah, yang notabene berdekatan dengan sesama dan ada konsentrasi jamaah di satu tempat. Untuk menambah wawasan kita, tak ada salahnya kita membaca salah satu analisa sederhana dari seorang pengemban dakwah berikut ini.
Shalat berjamaah itu istimewa, tapi bila anda penderita TBC, hukumnya menjadi berbeda bagi anda, shalat berjamaah bisa jadi makruh bahkan haram, karena berpotensi menular
Apa yang bisa mengubah hukum shalat berjama'ah yang tadinya sunnah menjadi haram? Fakta. Darimana fakta ini? Dari para ahli, sebab mereka yang lebih tahu
Jadi, bukan Islam yang berubah, tapi fakta yang dihukumi yang berubah, karena itu berubah pula hukum fiqihnya. Dan Islam tak pernah menutup diri dari fakta
Itulah tugas ulama, mendalami fakta yang disajikan ahli, lalu menghukumi dengan dalil yang paling tepat. namanya fatwa itu, jika benar pahalanya 2, jika salah pahalanya 1
Artinya, ketika ulama sudah memfatwakan, dalam situasi pandemik covid-19 ini, ummat Muslim diminta untuk shalat dirumah untuk "social distancing", ya itu hukum fiqih
Jangan dibenturkan dengan dalil shalat berjamaah, sebar tulisan bahwa "harus tetap ke Masjid", "tetap hidupkan sunnah", atau "lebih takut Allah atau corona", ini nggak tepat
Ada yang bilang, "Tapi kita kan nggak kena covid-19?!", masalahnya ini pandemi, dan kalau sudah sampai titik itu, kita harus ambil tindakan pencegahan paling ekstrim
Yaitu, menganggap kita semua sudah terinfeksi covid-19, dengan tindakan itu, kita bisa mencegah dan memutus infeksi, membantu para tenaga profesional kesehatan
Minimal, dengan mengurangi berkumpul, kita ikut mengurangi potensi penyebaran covid-19, mengurangi juga angka kematian karena yang sakit bisa dirawat
Ada yang bilang juga "Tapi mati sudah takdir, terinfeksi covid juga takdir, mau dihindari kalau sudah takdir gimana? Mau berjamaah kalau belum takdir juga nggak kena", Wow
Itulah kenapa ikut kajian itu perlu, hingga kita ber-Islam itu bisa semakin baik dari waktu ke waktu.
Intinya, jangan anggap kalau kita tetap shalat jamaah di masa-masa begini sebagai "lebih beriman", ulama lebih tahu hukum fiqih, kita tinggal ikut fatwa ulama saja
Dan berdoa terus, semoga keadaan ini membuat kita lebih taat pada Allah, sampai Allah angkat musibah ini, dan kita bisa lanjut shalat jamaah dan kajian lagi.
OPINI INSPIRASI