Hati-hati dengan NIK dan Nomor KK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sekarang ini menjadi properti yang sangat vital bagi setiap jiwa di negeri ini. Dua data kependudukan ini memiliki link ke sejumlah aplikasi dan perbankan. Artinya, sejumlah besar pelayanan publik baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta, mensyaratkan adanya NIK dan Nomor KK untuk memulai layanannya.


Contoh penggunaan NIK dan Nomor KK, misalnya di perbankan. Pembukaan rekening cukup menggunakan dua data tersebut, dan semua nge-link ke pusat yang mengandung data tersebut. Dari mulai nama, tanggal lahir, alamat, anggota keluarga dan lain-lain, secara otomatis terbuka jika NIK dan Nomor KK diinfut.

Contoh lainnya dalam pendaftaran SIM card operator selular, yang juga wajib menggunakan NIK dan atau Nomor KK. Sehingga secara otomatis nomor SIM card tercatat di operator dan Kemenkominfo sebagai miliknya si empunya NIK dan KK tersebut.

Bahkan dalam Sensus Penduduk 2020 yang sekarang ini berbasis daring (online), cukup dengan menggunakan NIK dan Nomor KK, maka kita bisa masuk ke situs sensus tersebut, membuat password dan mengubah data kependudukan kita.

Tentu ini memudahkan penduduk untuk menikmati aneka layanan kependudukan bermodal NIK. Yang jadi persoalan, bagaimana jika NIK dan Nomor KK ini jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab dan data tersebut disalahgunakan? Tentu ini masalah tersendiri.

Seorang teman bercerita, bahwa ia punya teman yang tersangkut masalah hukum dengan pasal penipuan melalui sms. Padahal ia tidak tahu menahu hal tersebut. Selidik punya selidik, ternyata si penipu mendaftarkan SIM card baru untuk melakukan penipuan, menggunakan NIK si teman dari teman saya itu. Yang secara otomatis SIM card tersebut terkait dengan NIK tadi.

Kekhawatiran Penyalahgunaan lainnya, misal dalam hal pengisian SP 2020 secara online. Bisa saja orang yang tidak bertanggungjawab merubah data kita berdasar NIK dan Nomor KK kita, jika teledor untuk mengamankannya.

Cara mengamankan NIK dan Nomor KK

Ada beberapa saran yang bisa Anda lakukan agar dua nomor vital tersebut aman dalam genggaman.

1. Pastikan tidak memberikan NIK dan KK kepada siapapun tanpa kejelasan tujuan dan legalitasnya, termasuk kepada aparat pemerintahan.

2. Jika legalitasnya terjamin dan kita memang diharuskan menyerahkan data tersebut, maka pastikan kita membuat berita acara serah terima data, untuk menjaga segala kemungkinan terburuk di kemudian hari. Ribet memang, tapi berhati-hati diperlukan.

3. Hati-hati ketika memfotokopi. Di mesin fotokopi kekinian (digital copier), file berkas yang difotokopi masih tersimpan walaupun berkasnya sudah dikeluarkan. Untuk jaga-jaga, minta ke tulang fotokopi untuk segera menghapusnya.

Mengedepankan sikap waspada dan hati-hati adalah sikap brilian untuk meminimalkan ekses negatif di kemudian hari, termasuk dalam menjaga NIK dan KK. Jadi, hati-hati dengan dua data vital tersebut! 

Semoga bermanfaat!
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih