Halaqah: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Fungsi, Kelengkapan, dan Manajemennya

Seorang rekan sejawat pernah bertanya tentang pengertian halaqah. Putranya hendak didaftarkan ke sekolah di Daarut Tauhiid, yang salah satu kegiatannya adalah halaqah.

Secara sederhana halaqah diartikan cara belajar dalam Islam dengan cara melingkar, dengan jumlah peserta hanya kisaran kurang dari 10 orang.

Daftar Isi
Apa pengertian Halaqah menurut para ahli?


Kita ambil pengertian halaqah secara istilah dari dua cendekiawan.

1. Pengertian halaqah menurut Hasnun Asrohah

Halaqah adalah Suatu proses pendidikan dimana murid mengambil posisi melingkari guru. Guru duduk di tengah lingkaran murid dengan posisi wajah murid menghadap kepada guru. (Hanun Asrohah, 1999:49)

2. Pengertian halaqah menurut Hasan Alwi

Halaqah sebagai cara belajar atau mengajar dengan duduk di atas tikar dan posisi melingkar. (Hasan Alwi, 1997: 383).

Praktek Halaqah Rasulullah SAW dan Para Sahabat

Dalam halaqah dimaksud, Nabi SAW menyampaikan materi ilmu yang beragam. Namun yang paling diutamakan oleh Nabi adalah mengajarkan al-Qur`an. M. Alawi al-Makki mengatakan:

Pada majelis-mejelis halaqah kenabian dipelajari ilmu-ilmu dasar beserta kaidah-kaidahnya, seperti berbagai macam fadhilah, wawasan pemikiran, akhlak, tradisi yang baik, dan faedah-faedahnya yang besar, yang merupakan sumber ilmu pengetahuan. Kami akan menuturkan sebagian dari apa yang dipelajari para sahabat pada halaqah agung yang mulia tersebut. Dan tidak diragukan lagi, sesungguhnya ilmu dasar terpenting di situ adalah al-Qur`an al-Karim.

Dalam perkembangan berikutnya, halaqah tidak lagi hanya diselenggarakan di mesjid. Umar bin Khattab ketika menjadi amir al-mu`minin menginstruksikan para pembantunya membangun kuttab (rumah-rumah belajar) sekaligus mengangkat pegawai untuk mendidik dan mengajari anak-anak tatak rama dalam hidup.

Di Madinah, pada abad ke 14, halaqah masih menjadi institusi pendidikan yang dominan. Ibnu Bathuthah melaporkan bahwa menjelang akhir 728 H/ 1326 M bahwa dia mengamati pada malam hari kegiatan keilmuan yang diselenggarakan di Masjid Nabawi, dimana ulama dan murid-murid membentuk halaqah, lengkap dengan al-Qur`an dan kitab-kitab lain sebagai sumber belajar. Begitu juga di Makkah, halaqah menjadi praktik umum, sebagaimana disaksikan Ibnu Bathuthah di Madinah. 

Azyumardi Azra menjelaskan:
“Catatan-catatan lebih belakangan tentang Masjid al-Haram, seperti yang diberikan al-Fasi, bersaksi bahwa halaqah tetap dipertahankan sebagai metode utama proses belajar-mengajar. Halaqah biasanya diselenggarakan di pagi hari setalah shalat Shubuh, ‘Ashr, Maghrib dan Isya`. Selama siang hari kegiatan pendidikan pindah ke madrasah-madrasah di sekitar masjid”. (Azyumardi Azra,1994:64)

Pergeseran Tempat Halaqah

Alasan lain bahwa kegiatan pendidikan pada masa selanjutnya tidak lagi kondusif jika tetap dilakukan di mesjid, karena fungsi ibadah sebagai fungsi utama mesjid terganggu oleh karena semakin banyaknya halaqah ilmu dalam berbagai bidang. 

Ahmad Syalabi menjelaskan:
Sejak masa awal Islam, banyak orang berminat untuk mempelajari Islam. Semakin lama, semakin banyak orang menghadiri pertemuan untuk belajar ilmu (halaqah ‘ilm). Dari setiap halaqah terdengar suara dari seorang guru yang memberikan pelajarannya dan dari suara-suara peserta didik yang bertanya dan saling berdebat. Maka terjadilah suara yang gemuruh dari halaqah-halaqah itu. Sedikit banyak hal itu menimbulkan gemuruh suara yang mengganggu pelaksanaan ibadah sebagaimana mestinya. 

Dengan demikian, masjid menjadi sulit dijadikan tempat ibadah dan tempat belajar sekaligus.
Berkembangnya kebutuhan ilmiah sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan, banyak ilmu tidak lagi sepenuhnya dapat diajarkan di mesjid. Sejalan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan pun mengalami kemajuan makin pesat. 

Pada abad keempat hijriah gerakan pemikiran berkembang dengan pesat. Pada saat itu, perdebatan dan pertikaian mengenai agama di kalangan masyarakat Muslim memang cukup dahsyat. Akibatnya, masjid tidak dipertimbangkan lagi sebagai tempat utama pendidikan.

Dalam suasana seperti ini muncul semakin beragam bentuk-bentuk lembaga pendidikan, di antaranya madrasah, kuttab, dar al-hikmah, dar al-‘ilm, bimaristan, dan sebagainya. Halaqah memang tetap bertahan, tetapi tidak lagi menjadi institusi utama pendidikan Islam. (Maksum, 1999:56)

Sarana dan Perangkat Halaqah

1. LIQA’ 

Liqo adalah pertemuan rutin yang dilakukan setiap pekan. Liqa’ dilakukan sebagai sarana untuk penyampaian materi-materi yang sudah ditetapkan dalam manhaj tarbiyah. Namun liqa’ bukan hanya sebuah majelis ilmu. Bahkan tidak benar jika liqa’ hanya difungsikan sebagai sebuah majelis ilmu. 

Lebih daripada majelis ilmu, liqa’ adalah sarana untuk membangun dan memelihara spirit (semangat) beribadah dan berdakwah. Karena itulah, dalam liqa’ dilakukan evaluasi terhadap amal ibadah yang telah dilakukan selama sepekan terakhir. 

Dalam liqa’ juga disampaikan informasi-informasi penting terkait dengan aktivitas dakwah. Juga dilakukan diskusi, evaluasi, dan koordinasi mengenai aktivitas-aktivitas dakwah yang dilakukan.

2. MABIT

Mabit adalah kegiatan bermalam dalam rangka untuk meningkatkan kualitas ruhiyah, dan pada saat yang sama juga untuk membangun ikatan hati dan soliditas antar sesama anggota halaqah. 

Untuk mencapai tujuan ini, agenda-agenda yang dilaksanakan selama mabit antara lain qiyamul lail (sholat tahajud), membaca dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an, berdzikir, muhasabah, dan mendengarkan taujih. Dengan kebersamaan di malam yang penuh kekhusyukan dan kebersahajaan, diharapkan ikatan hati dan soliditas antar anggota halaqah juga semakin menguat.

3. RIHLAH 

Rihlah adalah kegiatan wisata dengan tujuan untuk tadabbur alam, penyegaran, dan sekaligus menguatkan keakraban dan soliditas antar sesama anggota halaqah. Tadabbur alam artinya merenungi kebesaran Allah melalui ciptaan-ciptaan-Nya. Adapun penyegaran dilakukan untuk mengatasi kepenatan dan kejenuhan yang timbul akibat kesibukan aktivitas dakwah.

4. MUKHAYYAM 

Mukhayyam dari segi bahasa berarti berkemah. Mukhayyam adalah kegiatan berkemah atau semacamnya dengan tujuan untuk melatih ketahanan fisik dan juga mental. 

Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan anggota halaqah pada situasi-situasi sulit yang menuntut ketahanan fisik dan mental. Kegiatan rutin yang mendukung mukhayyam adalah olahraga rutin. Mukhayyam hanya diadakan setahun sekali, sedangkan olahraga rutin harus dilakukan dengan basis harian atau pekanan.

5. DAURAH 

Daurah adalah kegiatan pelatihan, seminar, kajian, atau workshop yang dimaksudkan untuk meng-upgrade wawasan mengenai suatu masalah atau mengasah keterampilan tertentu, yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas dakwah.

Manajemen Halaqah


1. Murabbi/musrif halaqah.

Murabbi/musrif adalah seorang pemimpin dan pembimbing dalam halaqah. Peranan murabbi/musrif sangat menentukan kesuksesan sebuah halaqah. Adapun peran dan fungsi murabi/musrif halaqah meliputi:

a. Muallim, yang bertanggungjawab untuk mendidik anggotanya agar dapat memahami dan melakanakan ajaran Islam secara benar.

b. Mas’ul, yang bertanggungjawab memimpin, mengkoordinir, mengarahkan serta mengevaluasi (mutaba’ah) perkembangan anggotanya dari waktu ke waktu.

c. Qudwah hasanah, yang dituntut untuk memberikan contoh dan tauladan yang baik dalam kehidupan sebagai seorang mukmin.

2. Anggota halaqah.

Anggota halaqah adalah setiap muslim yang telah terdaftar. Setiap halaqah beranggotakan antara 5-10 santri. Proses pembentukan halaqah seyogyanya mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi efektifitas halaqah; seperti: usia, senioritas, domisili, tingkat pemahaman Islam, tingkat pendidikan, dsb.

3. Materi halaqah.

Materi halaqah merupakan bahan-bahan yang diperlukan untuk proses pembinaan anggota secara terstruktur dan berkelanjutan, yang terdiri dari kurikulum dan buku-buku panduan. Silabus materi pembinaan halaqah dapat dilihat pada lampiran.
4. Kegiatan halaqah
a. Pertemuan mingguan
b. Pertemuan bulanan

5. Administrasi halaqah

Untuk terwujudnya tujuan halaqah, diperlukan proses pengadministraian. Adapun administrasi halaqah terdiri dari:
a. Buku jurnal halaqah
b. Buku catatan kegiatan halaqah .
c. Tata tertib halaqah
6. Evaluasi halaqah

Fungsi Halaqoh

1. Muakhhoh
Halaqah berfungsi sebagai sarana muakhhoh (mempersaudarakan). Dalam halaqah ini antara anggota halaqoh yang satu dengan anggota yang lainnya merupakan sebuah keluarga, dimana terjadi hubungan yang intensif untuk saling mengenali (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling membantu (ta’awun), dan saling menanggung (takaflul).

Segala persoalan yang terjadi pada anggota halaqah secara dini dapat diketahui oleh anggota yang lain dalam halaqah, demikian pula penyelesaiannya.

2. Tarbiyah
Halaqah berfungsi sebagai sarana tarbiyah, yang mencakup kegiatan tilawah (pemahaman) ayat-ayat Allah dalam kehidupan nyata, tazkiyatun (pensucian hati) dan ta’limatul kitab wa as-sunnah (pengajaran) nilai-nilai al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Jumu’ah: 2).

3. Tandzim .
Halaqah  juga berfungsi sebagai sarana tandzim (pengorganisasian). Ini penting, agar santri tidak hanya memahami ajaran Islam dan melaksanakannya secara individual, tetapi dapat menegakkannnya secara kaffah dengan cara hidup berjama’ah. (Zahara Idris, 199:58)

Demikian pembahasan singkat atau pengenalan terhadap kegiatan halaqah. Kegiatan ini masih dirasa efektif dilakukan beberapa kelompok harakah Islam, untuk menyampaikan ajaran Islam secara kaaffaah. Bukan saja efektif, namun menjadi ruh dari proses tatsqif (pembinaan) anggota-anggotanya.

Semoga bermanfaat!
Referensi :
http://yru.or.id/mari-mengenal-lebih-dalam-mengenai-halaqoh/
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih