Janda-Duda Menikah, Masing-masing Membawa Anak Lain Jenis Kelamin, Apakah Mahram?

Sering kita menemukan sebuah pernikahan antara seorang Duda dengan seorang janda, yang masing-masing membawa anak. Misal, si Duda membawa anak perempuan dan si janda membawa anak laki-laki. Jika si anak keduanya sudah baligh, apakah mereka Mahram? 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami pengertian Mahram. Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.

Menurut penjelasan KH Shiddiq Al Jawi di muslimahnews.id, anak perempuan dari duda tersebut dengan anak lelaki dari janda tersebut, bukanlah mahram secara syar’i, karena tidak terdapat sebab syar’i yang menimbulkan kemahraman (mahramiyyah) di antara mereka berdua.

Satu sama lain adalah ajnabî (bukan mahram), sehingga berlakulah hukum-hukum syara’ yang terkait dengan kedudukan masing-masing anak tersebut sebagai ajnabî. 

Kewajiban Lelaki-Wanita ajnabi (bukan Mahram) 

Illustrasi Ajnabi ISMA Mesir



(1) Kewajiban menutup aurat bagi anak perempuan dari duda tersebut jika dia sudah balig di hadapan anak lelaki dari janda tersebut;

(2) Keharaman ber-khalwat (berdua-duan secara menyendiri) bagi anak perempuan dan anak lelaki tersebut;

(3) Batalnya wudu jika anak lelaki tersebut menyentuh anak perempuan tersebut; dan

(4) Bolehnya anak perempuan itu menikah dengan anak lelaki tersebut.

Dasar bahwa anak lelaki dari janda tersebut bukanlah mahram anak perempuan itu karena di antara mereka berdua tidak terdapat sebab syar’i yang menimbulkan kemahraman ketika terjadi akad nikah antara bapak dari anak perempuan itu dengan ibu dari anak lelaki itu.


3 Sebab Syar'i yang Menimbulkan Kemahraman


Perlu diketahui, bahwa terdapat 3 (tiga) sebab syar’i yang menimbulkan hubungan kemahraman (mahramiyyah), yaitu:

Pertama, adanya hubungan nasab (pertalian darah, blood relationship) antara dua orang yang berlainan jenis; seperti seorang laki-laki dengan ibu kandungnya; seorang laki-laki dengan saudara perempuan kandungnya, dan seorang laki-laki dengan bibinya (saudara perempuan ayahnya atau saudara perempuan ibunya).

Kedua, adanya hubungan karena perkawinan (mushâharah, relation by marriage) antara dua orang yang berlainan jenis; seperti seorang laki-laki dengan istri dari anak laki-lakinya (yaitu menantu perempuannya); dan seorang laki-laki dengan ibu dari istrinya (yaitu ibu mertuanya).

Ketiga, karena adanya hubungan karena susuan (ar radhâ’ah) antara dua orang yang berlainan jenis; seperti seorang laki-laki dengan seorang ibu yang pernah menyusuinya, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang pernah disusui oleh perempuan yang sama, dan sebagainya. (Sa’duddin bin Muhammad Al Kibbi, Ahkâm Ar Radhâ’ fi Al Islâm, hlm. 3).

Berdasarkan tiga sebab syar’i hubungan kemahraman tersebut, terbukti tidak ada hubungan mahram antara anak perempuan dari duda itu dengan anak lelaki dari janda itu.

Kaidah fikih yang terkait masalah “sebab” menetapkan:

لاَ يَبْقَى الْحُكْمُ بَعْدَ زَوَالِ سَبَبِهِ

Laa yabqaa al hukmu ba’da zawaali sababihi” (suatu hukum tidak berlaku jika sebabnya tidak ada). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, Juz II, hlm. 949).

Demikian penjelasan mengenai Janda-Duda Menikah, Masing-masing Membawa Anak Lain Jenis Kelamin, Apakah Mahram?  Semoga bermanfaat.