Tata Cara Menghitung Zakat Perdagangan


Bagaimana cara menghitung zakat perdagangan?
- Pertanyaan tersebut merupakan salah satu dari pertanyaan tentang zakat. Sebagai sebuah kewajiban, zakat memang harus tepat sasaran, tepat perhitungan, dan tepat jenisnya. Untuk menjawab tentang tata cara menghitung besaran zakat perdagangan, ada baiknya kita membaca dengan seksama penuturan Ajengan Aef (Saefudin Abdul Fatah) 

Dalil zakat Perdagangan

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَان يَأمُرُنا أَن نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

Dari Samurah bin Jundub, beliau berkata: “Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari apa yang kita siapkan untuk diperdagangkan.” (H.R Abu Dawud)

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang digunakan untuk diperjual belikan.

Nishabnya

Mencapai nisab 85 gram emas. (Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp. 800.000/gram. Maka nishab zakat Perdagangan dalam satu tahun adalah jika sudah terkumpul harta bersih Rp.68.000.000,-)

Waktu Mengeluarkannya

Telah mencapai haul yaitu
Harta yang dizakatkan telah dikumpulkan selama masa satu tahun.

Cara penghitungannya

([Modal+Keuntungan+Piutang] – [Utang+Kerugian]) x 2,5%

Contoh:

Bapak Fulan berdagang
Modal: 50 juta rupiah
Keuntungan: 20 juta rupiah
Piutang : 14,5 juta rupiah
Utang: 8 juta rupiah
Kerugian: 4 juta rupiah

Cara perhitungan = ([Modal+Keuntungan+Piutang] – [Utang+Kerugian]) x 2,5%
= ([50 juta + 20 juta + 14,5 juta] – [8 juta + 4 juta]) x 2,5%
= (84,5 juta – 12 juta) x 2,5%
= 72,5 juta x 2,5 % = Rp1.812.500,-

Karena Pak Fulan jumlah harta perdagangannya Rp. 72.500.000( sudah melebihi Nishab) maka Pak Fulan sudah wajib mengeluarkan zakat perdagangannya sejumlah 2,5% yaitu Rp. 1.812.500,-

Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih