Inilah 2 Bapak yang Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah Anak Perempuannya

Inilah 2 Bapak yang Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah Anak Perempuannya - Dalam Islam, pernikahan begitu sakral. Al Qur'an menyebut pernikahan sebagai mitsaqon gholidho (ikatan yang agung). Juga pernikahan merupakan bagian dari ibadah, sehingga segala syarat dan prasyarat harus sesuai dengan Syariat Allah.

Salah satu yang wajib ada dalam sebuah pernikahan adalah wali nikah. Wali nikah inilah yang memiliki hak untuk menikahkan seorang wanita yang menjadi hak perwaliannya. Salah satu wali nikah yang utama adalah bapak dari wanita yang akan menikah tersebut. 

Namun dalam kehidupan sosial, ada bapak yang justru tidak bisa untuk menjadi wali nikah bagi puteri kesayangannya. Anak perempuan yang dibesarkannya, ketika hendak menikah, harus dinikahkan oleh wali yang lain. 

Siapa bapak yang tidak bisa menjadi wali nikah anak perempuannya? Postingan kali ini akan berfokus membahas dua bapak yang tidak bisa menikahkan puterinya. 

Gambar dari freepik


Inilah 2 Bapak yang Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah Anak Perempuannya


1. Bapak yang menjadi AYAH ANGKAT bagi anak perempuan orang lain

Dalam hal seorang lelaki mengangkat seorang anak perempuan orang lain sebagai anak angkatnya (dengan syarat dan ketentuan tertentu yang dibolehkan syariat), ketika anak perempuan itu sudah mencapai usia pernikahan, maka bapak angkatnya itu tidak berhak menjadi wali nikahnya. 

Mengapa bapak angkat tidak bisa menjadi wali nikah anak angkatnya yang perempuan? 

Wali nikah anak angkat merupakan hak orang tua asli. Karena anak angkat tidak berubah nasabnya. Namun ortu angkat bisa juga jadi wali, dengan syarat mendapat mandat orang tuanya. 

Pertama, anak angkat statusnya berbeda dengan anak kandung. Dalam aturan islam, anak angkat yang diasuh orang tua angkat, tidak boleh diubah nasabnya. Artinya dia tetap dinasabkan ke orang tua aslinya. Aturan ini telah Allah tegaskan dalam firman-Nya,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 5)

Dulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki anak angkat namanya zaid. Hingga masyarakat menyebutnya Zaid bin Muhammad. Padahal Nama ayahnya yang asli: Haritsah. Sampai akhirnya Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian mereka tidak lagi menyebutnya Zaid bin Muhammad tapi Zaid bin Haritsah. Sebagaimana yang diceritakan Ibnu Umar,

ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: ” ادعوهم لآبائهم “

Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)

Kedua, karena tidak ada hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat maka tidak berlaku hukum-hukum nasab dalam hal ini. Sehingga mereka tidak bisa saling mewarisi, tidak bisa menjadi mahram, tidak pula wali nikah. Hukum nasab yang berlaku, tetap kembali ke bapaknya yang asli. Sehingga yang berhak menjadi wali untuk anak ini adalah ayah kandungnya dan keluarga ayah kandungnya.

Urutan kerabat ayah yang berhak menjadi wali nikah, dijelaskan Al-Buhuti berikut,

ويقدم أبو المرأة الحرة في إنكاحها لأنه أكمل نظرا وأشد شفقة ثم وصيه فيه أي في النكاح لقيامه مقامه ثم جدها لأب وإن علا الأقرب فالأقرب لأن له إيلادا وتعصيبا فأشبه الأب ثم ابنها ثم بنوه وإن نزلوا الأقرب فالأقرب

Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) untuk menikahkannya. Karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, penerima wasiat dari bapaknya (mewakili bapaknya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelah itu, kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. (Ar-Raudhul Murbi’, hal. 1/100

Referensi: https://konsultasisyariah.com/18047-hukum-wali-nikah-anak-angkat.html


2. Bapak dari Anak Perempuan hasil Zina dengan Ibu Kandung anak tersebut 

Kepada siapa nasab anak hasil zina ini? 

Dalam konteks pertanyaan ini, maka apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya dinasabkan kepada ibunya dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya).

Tegasnya, hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga hak kewaliannya.

Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada, tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewaliannya terputus.


Karena, biar bagaimanapun juga, anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina 

Referensi :

Bidayatul Mujtahid 2: 358, Al Mughni, Majmu Syarah Muhadzdzab (juz 15 hal. 109-113), Al Ankihatul Faasidah (hal. 75-79 Abdurrahman bin abdirrahman Sumailah Al Ahsal).

Kalau seorang anak perempuan- terputus (nasabnya) dengan bapaknya, maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali Hakim.

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak memenuhi syarat atau tidak ada (ghaib) atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau mafqud atau adlal (enggan).


Hal ini dijelaskan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia) Pasal 22 dan PMA no. 30 tahun 2005, pada BAB II tentang PENETAPAN WALI HAKIM Pasal 2 ).

Pendapat inilah yang dilaksanakan oleh KUA dan akan mencatat siapa saja yang melaksanakan pernikahan setelah hamil.

Demikian pembahasan mengenai bapak yang tidak bisa menjadi wali nikah bagi puteri tercintanya ketika sudah menginjak usia pernikahan. Ini penting kita fahami, mengingat banyaknya kasus yang melanggar syariat dalam hal perwalian, penyebab utamanya tentu kurang edukasi masalah ini.