Lupa Hafalan Al-Qur'an, Bagaimana Hukumnya?

Jika sudah hafal Al-Qur'an, lalu lupa dengan hapalan tersebut, bagaimana hukumnya? Apakah kita berdosa? Demikian bunyi sebuah pertanyaan dari seseorang. 

Illustrasi Freepik

Perlu difahami, bahwa menjadi penghafal al-Qur’an adalah sebuah karunia, maka tidak ada kata yang tepat kecuali mensyukuri karunia tersebut dengan cara menjaga, memelihara, dan menambah. Hafalan yang sudah dipegang dengan baik dijaga dan dipelihara dengan cara memperbanyak muraja’ah. Dan hafalan itu akan lebih lekat di hati jika dipahami kandungan isinya dan diamalkah dalam kehidupan sehari-hari.

Lupa Hafalan Al-Qur'an, Bagaimana Hukumnya?

Terhadap masalah hafalan ini, Rasulullah saw mengingatkan:

تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ اْلإِبِلِ فِيْ عَقْلِهَا
Jagalah al-Qur’an ini, demi dzat yang jiwaku berada dalam tangan-Nya. Sungguh dia lebih gampang terlepas daripada unta yang diikat.” (Riwayaat Bukhari dan Muslim)

Di kalangan para penghafal dan pecinta al-Qur’an sangat dikenal istilah “menghafal itu berat, tapi mempertahankan hafalan itu jauh lebih berat lagi.” Menghafal 30 juz itu hanya bisa dilakukan oleh orang-orang pilihan, tapi mempertahankan hafalan hingga akhir hayat itu diperlukan perjuangan, keuletan, kesabaran, keistqamahan secara total.

Syeikh Utsaimin pernah ditanya seorang mahasiswa semester akhir yang karena kesibukan belajarnya lalu terlupa beberapa hafalannya. Beliau menjawab, lupa itu ada dua macam. 

Pertama, lupa karena secara alamiah menjadi sifat manusia. Lupa jenis ini tidak berdosa karena bukan termasuk maksiat kepada Allah SWT. 

Kedua, lupa karena sengaja mengabaikannya. Di dalamnya ada unsur kesengajaan. Oleh karena itu, melupakan hafalan Qur’an jenis kedua ini merupakan maksiat dan dosa. Bahkan oleh beberapa ulama menyebutnya sebagai dosa besar.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ ثُمَّ نَسِيَهُ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ أَجْذَمُ
Barangsiapa yang menghafal al-Qur’an kemudian melupakannya, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam keadaaan terserang penyakit kusta.” (Riwayat Abu Dawud)

Ancaman terhadap orang yang telah diberi karunia hafalan al-Qur’an lalu melupakannya merupakan suatu hal yang wajar, karena hanya orang-orang yang lalai dan kufur nikmat saja yang dengan sengaja melupakan hafalan al-Qur’an yang sangat istimewa. Orang-orang yang dalam hatinya ada iman, pasti akan berusaha menjaga hafalannya dengan sebaik-baiknya.

Adapun terhadap mereka yang lupa hafalan al-Qur’an tanpa diiringi keinginan untuk melupakan atau lalai karena kesibukan dunia, termasuk belajar ilmu yang lain, sementara dalam hatinya masih ada iman dan keinginan untuk mengatasi kelupaannya, maka hukumnya tidak berdosa karena tidak termasuk maksiat kepada Allah SWT. 

Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Al-Baqarah[2]: 286

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapatkan pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan ia mendapatkan siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (Al-Baqarah[2]: 286)

Akhirnya, kepada mereka yang sudah hafal al-Qur’an, baik sebagian maupun keseluruhan, maka kewajiban kita adalah menjaga, merawat, dan mempertahankannya. Cara yang paling efektif adalah dengan mengulang-ulang, memahami kandunga arti dan menjadikannya sebagai amalan keseharian. (Kajian Al-Qur'an Hidayatullah)