Bolehkah Menggunakan WIFI Tetangga atau Orang lain Tanpa Izin?

Illustrasi merahputih.com

Saat ini pengguna internet sebagian besar sudah akrab dengan kata "wifi, bahkan anak kecil pun mengenalnya. Apa arti wifi itu? Menurut sebagian orang, WiFi adalah akronim dari Wireless Fidelity. Sedangkan kata "wireless" sendiri artinya tanpa kabel. Artinya, sebuah pola kerja yang menghubungkan manusia dengan internet tanpa melalui jaringan kabel.

Itu pengertian wifi. Sekarang kita sejenak membaca sebuah pengalaman saya sendiri ketika melihat anak muda berkerumun, sekitar 4-5 orang, dengan smartphone di tangannya masing-masing. Mereka asyik "mabar", dan ketika ditanya, kenapa harus main HP di sini? Mereka menjawab, kalau di sini ada wifi yang bisa mereka gunakan dari sebuah toko. Dikonfirmasi ke pemilik toko, mereka menggunakan wifi dari tokonya tanpa sepengetahuannya.

Maka timbul pertanyaan, bagaimana hukumnya menggunakan wifi tetangga atau orang lain tanpa izin dari pemiliknya?

Hukum Menggunakan WIFI tetangga atau Orang lain menurut Islam

Haram hukumnya seseorang menggunakan wifi tetangga/orang lain tanpa izin dari tetangga/pemilik wifi tersebut. Mengapa?

Hal ini karena penggunaan wifi tanpa izin tersebut termasuk memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Perbuatan seperti ini telah diharamkan oleh Syariah Islam, berdasarkan banyak dalil-dalil syar'i.

Di antaranya, dalil dari sabda Rasulullah SAW :

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام
"Sesungguhnya darah-darah kamu, harta-harta kamu, dan kehormatan-kehormatan kamu adalah haram atas kamu (terpelihara satu sama lain)." (HR. Bukhari & Muslim).

Hadits di atas telah mengharamkan kita untuk memanfaatkan atau mengambil harta milik orang lain, kecuali dengan cara yang dihalalkan syara' dan atas dasar saling ridho (suka sama suka), sesuai firman Allah SWT :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS An Nisa : 29).

Selain itu, terdapat juga dalil dari sabda Rasulullah SAW :

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daraquthni, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 7662).

Berdasarkan dalil-dalil syar'i ini, haram hukumnya menggunakan wifi tetangga tanpa izin karena merupakan perbuatan memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Demikian pembahasan hukum menggunakan wifi tetangga atau orang lain, tanpa izin dari pemiliknya. Paparan singkat ini merupakan jawaban dari KH Shiddiq Al Jawi atas pertanyaan serupa yang diajukan seseorang. 

Semoga kita terhindar dari memanfaatkan milik orang lain tanpa seizinnya.