7 Hak Anak yang harus dipenuhi orangtuanya

Hak anak yang harus dipenuhi orang tua

Anak adalah aset berharga bagi orangtua dan amanah dari Allah. Tak ada kewajiban bagi orangtua selain mendidik mereka agar kelak menjadi generasi yang saleh dan berbakti kepada mereka, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia. Nah, untuk menggapai semua itu, di antara syaratnya adalah para orangtua harus mengetahui hak-hak anak yang harus mereka penuhi.


7 Hak Anak yang harus dipenuhi orangtuanya


Berikut adalah di antara hak-hak tersebut.

1. Memberikan Nama yang Baik

Di antara kewajiban orangtua terhadap anak adalah memberinya nama yang baik dan selaras dengan syariat Islam. Mengapa demikian?

Karena Rasulullah pernah berpesan kepada kita semua, "Sesungguhnya pada hari kiamat nanti, kamu sekalian akan dipanggil dengan nama kamu sekalian dan nama bapak kamu sekalian. Oleh sebab itu, buatlah nama yang baik itu untuk kamu sekalian." (HR Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh al-Albani)

Islam menganjurkan seorang Muslim untuk memberikan nama kepada anak-anaknya dengan nama-nama tertentu, dan nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah atau Abdurrahman.

Kaidah Memberi Nama Bagi Anak

Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan oleh orangtua dalam menamai anak, di antaranya:

a. Waktu pemberian nama

Nama dapat diberikan kepada anak pada hari pertama, ketiga, dan ketujuh terhitung sejak hari kelahiran anak. Hanya saja, berdasarkan hadits-hadits sahih, pendapat yang benar adalah pada hari pertama dan ketujuh.

b. Memberikan nama adalah hak ayah

Ini berdasarkan pada perkataan Nabi,"Semalam telah lahir seorang anak laki-lakiku. Lalu aku namakan ia dengan nama bapakku Ibrahim .... " (HR Bukhari dan Muslim) 

Seorang bapak boleh saja membicarakan hal ini bersama istrinya, meskipun pada akhirnya nanti dialah yang memberikan nama. Hal itu dimaksudkan agar sang ibu tidak terkesan diabaikan dan tidak dilibatkan dalam pemberian nama anaknya. Karena bagaimana pun juga, anak tersebut lahir dari rahimnya dan ia berhak untuk dimintai pendapat ketika sang bapak hendak memberinya nama.

c. Anak dinasabkan kepada bapak

Allah Swt berfirman, 

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah." (QS al-Ahzab [33]: 5)

d. Boleh menggunakan kunyah

Kunyah adalah nama yang dimulai dengan kata Abu atau Ummu. Contoh, Abu Aisyah (bapaknya Aisyah) untuk laki-laki dan Ummu Aisyah (ibunya Aisyah) untuk perempuan. Kunyah adalah bentuk penghormatan bagi penyandangnya dan ini hanya berlaku bagi umat Islam.

d. Menisbatkan nama pada mazhab atau tempat kelahiran

Ini banyak dilakukan oleh para ulama terdahulu. Contoh, Ibnu Rajab al-Hambali. Ia bernama asli Abdurrahman bin Rajab Abil Barakat bin Abdirrahman Mas'ud al-Baghdadi bin al-Hasan ad-Dimasyqi bin Muhammad al-Hambali.

Menisbatkan nama pada tempat kelahiran juga sudah tidak asing lagi bagi kita. Contoh, Imam Nawawi. Ia dinisbatkan pada desa kelahirannya, Nawa yang terletak di sebelah selatan Damaskus.

2. Aqiqah

Aqiqah ialah menyembelih kambing untuk anak yang lahir sebagai tanda rasa syukur kepada Allah atas kelahirannya. Persyaratan aqiqah untuk bayi laki-laki ialah 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing.

Rasulullah saw bersabda,

"Bagi anak laki-laki sembelihkan dua ekor kambing yang mencukupi dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor kambing." (HR Abu Dawud)

Adapun waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah dan pemberian nama adalah hari ke-7 dari hari kelahiran. Di antara hadits yang menguatkan waktu itu adalah hadits Abdillah bin Wahab dari Aisyah. Ia berkata,

"Rasulullah telah mengaqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh (dari kelahiran mereka) menamakan mereka, dan memerintahkan untuk menjauhkan penyakit dari kepala (mencukur) mereka." (HR Hakim)

3. Penyusuan

Anak berhak mendapat penyusuan dari ibunya sebagaimana firman Allah, 

"Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS al-Baqarah [02]: 233)

Ayat tersebut menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan penyusuan selama dua tahun. Jika ibu tidak mampu memberikan Air Susu Ibu (ASI), Islam mensyariatkan penyusuan oleh wanita lain. 

Allah berfirman, "Dan jika kamu menginginkan anak-anakmu . disusukan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu untuk memberikan pembayaran menurut yang patut." (QS al-Baqarah [02]: 233)

Penelitian secara medis dan psikologis menyatakan bahwa penyusuan pada masa dua tahun pertama sangat penting bagi pertumbuhan anak agar ia tumbuh sehat secara fisik dan psikis. Oleh karena itu, penetapan kewajiban bagi ibu untuk menyusui bayinya sampai dua tahun merupakan jaminan bagi anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik.

Selama masa penyusuan, anak mendapatkan dua hal yang sangat berarti bagi pertumbuhan fisik dan nalurinya.

Pertama, anak mendapatkan makanan berkualitas prima yang tiada bandingannya. ASI mengandung semua zat gizi yang diperlukan anak untuk pertumbuhannya, sekaligus mengandung antibodi yang membuat anak tahan terhadap serangan penyakit.

Kedua, anak mendapatkan dekapan kehangatan, kasih sayang, dan ketenteraman yang kelak akan memengaruhi suasana kejiwaannya pada masa mendatang. Perasaan mesra, hangat, dan penuh cinta kasih yang dialami anak ketika menyusu pada ibunya akan menumbuhkan rasa kasih sayang yang tinggi terhadap ibunya.

4. Pengasuhan

Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang baik sampai ia mampu mengurus dan menjaga diri sendiri. Pengasuhan merupakan jaminan keselamatan jiwa anak dari kehancuran. Seorang anak kecil tentunya bergantung kepada orang lain ketika ia harus makan, mandi, mengganti pakaian, dan lain-lain. 

Apabila pengasuhnya tidak bisa memberinya makan dengan baik, atau tidak bisa menjaga kebersihan dirinya, atau tidak bisa menjaga keselamatan fisiknya selama masa pengasuhan, tentu jiwanya akan terancam. 

Selain iłu, pengasuhan yang baik juga berpengaruh terhadap kondisi psikis anak. Pengasuhan yang memberinya rasa tenang dan aman akan menjamin perkembangan kesehatan jiwanya.

Islam menetapkan bahwa persoalan pengasuhan merupakan kewajiban dan sekaligus hak orang-orang tertentu. Islam pun telah menetapkan bahwa orang yang lebih berhak terhadap pengasuhan ini adalah orang yang paling dekat kekerabatannya dan paling ahli dałam pengasuhan.

Hal ini bisa kita lihat dałam hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib dari kakeknya bahwa Rasulullah pernah ditemui seorang wanita, ia berkata, 

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku dulu dikandung dałam perutku, susuku sebagai pemberinya minum dan pangkuanku menjadi buaiannya. Sementara ayahnya telah menceraikanku, tetapi ia hendak mengambilnya dariku.” Lalu Rasulullah bersabda, "Engkau lebih berhak kepadanya selama engkau belum menikah. ”

Yang Bertanggung Jawab atas pengasuhan anak

Islam menetapkan bahwa ibu lebih ułama dałam pengasuhan ini. Atas dasar ini para ahli fikih menetapkan urutan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan, yaitu:

  • Ibu, nenek dari pihak ibu, dan seterusnya jalur ke atas (jika masih hidup). Dałam hal ini didahulukan yang paling dekat hubungannya dengan anak.
  • Ayah, nenek dari pihak ayah, dan seterusnya jalur ke atas (jika masih hidup), kakek, ibunya kakek, dan seterusnya jalur ke atas, kakeknya ayah, dan para ibunya.
  • Saudara perempuan, diutamakan yang seibu seayah, baru seayah, kemudian anak-anak mereka. d. Saudara laki-laki, diutamakan yang seibu seayah, baru seayah, kemudian anak-anak mereka.
  • Saudara perempuan ibu (khalah).

  • Saudara perempuan ayah ('ammah).
  • Saudara laki-laki ayah (paman) yang seibu seayah, dan seayah saja.
  • Saudara perempuan nenek dari ibu.
  • Saudara perempuan nenek dari ayah.
  • Saudara perempuan kakek dari ayah.

Apabila semua pihak dari kalangan ini tidak mampu, negara berkewajiban untuk memberikan pengasuhan anak ini ke pihak lainnya yang mampu dan dapat dipercaya.

5. Mendapatkan Kasih Sayang

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk menyayangi keluarga, termasuk anak. 

Ini artinya, beliau mengajarkan kepada kita untuk memenuhi hak anak, yaitu memberinya kasih sayang. 

Rasulullah bersabda, "Orang yang paling baik di antara kamu adalah yang paling penyayang kepada keluarganya." 

Rasulullah mengajarkan untuk mengungkapkan kasih sayang tidak hanya secara lisan, tetapi juga dengan perbuatan.

Suatu hari sahabat Umar mendapati Rasulullah merangkak di atas tanah, sementara dua cucu beliau berada di atas punggungnya. 

Umar berkata, "Hai anak, alangkah baiknya rupa tungganganmu itu." 

Rasulullah menjawab, "Alangkah baiknya rupa para penunggangnya." Betapa indah suasana penuh kasih sayang antara Rasulullah dan cucu-cucu beliau.

Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia akan belajar menemukan cinta dalam kehidupan.Apabila orangtua gagal mengungkapkan rasa sayang kepadaanak-anaknya, anak-anak tersebut tidak akan mampu menyatakansayangnya kepada orang lain.

6. Mendapatkan Perlindungan dan Nafkah dalam Keluarga

Ketika Islam mendaulat seorang ayah sebagai pemimpin keluarga, saat itulah anggota keluarga yang lain, termasuk anak, mendapatkan hak perlindungan dan nafkah dalam keluarga. 

Dalam surah an-Nisaa' ayat 34 Allah berfirman, "Laki-laki adalah pemimpin (qawwam) bagi wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Dalam ayat lain Allah juga berfirman, "Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dangan cara yang ma'ruf." (QS al-Baqarah [02]: 233)

Sebagai pemimpin keluarga, seorang ayah bertanggung jawab atas keselamatan anggota keluarganya, termasuk anaknya. Ia wajib melindungi anaknya dari hal-hal yang membahayakan anaknya, baik dalam segi fisik maupun psikis. Ia juga wajib memberikan nafkah berupa pangan, sandang, dan tempat tinggal kepada anaknya.

Apabila ayah tidak dapat mencukupi nafkah keluarganya, atau telah meninggal dunia, wali dari anak (di antaranya paman dari ayah, saudara laki-laki, dan kakek) mendapat kewajiban untuk mencukupi nafkah keluarga tersebut. Apabila dari jalur kerabat tidak ada yang bisa mencukupi nafkah anak, negaralah yang berkewajiban memberikan nafkah kepada anak. Negara menyalurkan zakat atau sumber keuangan lain yang hak kepada keluarga yang tidak mampu.

7. Pendidikan dalam Keluarga

Orangtua wajib memberikan pendidikan kepada anaknya sehingga ia menjadi seorang Muslim yang berkualitas. Hal ini sebagaimana firman Allah, "Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka .... " (QS at-Tahrim [66]: 6)

Rasulullah juga mengajarkan betapa besarnya tanggung jawab orangtua terhadap pendidikan anak-anaknya tatkala beliau bersabda,

"Tidaklah seorang anak yang lahir itu kecuali dalam keadaan fitrah. Kedua orangtuanya yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani, atau Majusi." (HR Muslim)

Anak mendapatkan hak pendidikan untuk kali pertama adalah dari keluarganya sebelum ia mendapatkan pendidikan di sekolah. Mendidik anak adalah tanggung jawab bersama antara ibu dan ayah, sehingga diperlukan pasangan yang seakidah dan sepemahaman dalam pendidikan anak. Jika tidak demikian, tentunya sulit mencapai tujuan pendidikan anak dalam keluarga.

Semoga kita termasuk golongan orangtua yang mengerti dan memahami hak anak-anak kita. Bahkan lebih dari itu, mampu melaksanakan hak-hak tersebut secara baik sehingga anak-anak kita kelak menjadi generasi yang saleh, tangguh, dan berkarakter islami.