Mengenal Syubhat dan Faktor-faktor Penyebab Syubhat


Apa itu syubhat? Dan apa saja faktor yang menjadi kondisi sesuatu menjadi syubhat. Melalui tulisan sederhana ini, kita coba untuk memahami perkara syubhat. Dengan memahami hukum syubhat, kita akan terbimbing untuk menjauhi hal demikian. 

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ )

Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat). 

Banyak orang tidak mengetahuinya, siapa saja yang menjaga diri dari syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan siapa saja yang jatuh di dalam syubhat, ia hampir terjatuh pada yang haram seperti penggembala yang menggembala di sekitar hima (daerah terlarang) hampir-hampir ia (terjatuh) menggembala di dalamnya. 

Ingatlah setiap raja memiliki hima dan ingatlah hima Allah adalah apa-apa yang diharamkan dan ingatlah di dalam tubuh ada sekerat daging, jika ia baik, seluruh tubuh pun baik dan jika ia rusak maka rusak pulalah seluruh tubuh. Ingatlah itu adalah qalbun. 

(HR al-Bukhari, Muslim,Ahmad, an-Nasai, Ibnu Majah, Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Darimi, al-Baihaqi, lafal Muslim).

Hadits ini menjelaskan, bahwa sesuatu dan perbuatan itu ada yang sudah jelas halal dan haramnya. Dan di antaranya ada yang samar (syubhat) halal ataukah haram, bagi banyak orang. Sebaliknya halal haramnya itu jelas bagi sebagian orang yaitu orang yang memiliki ilmu tentangnya atau ulama; Bagi siapa saja yang halal haramnya sesuatu masih samar, hendaknya ia tidak mengambilnya.

Kesamaran (syubhat) tentang status hukum sesuatu atau perbuatan itu bisa datang dari beberapa faktor: 

Pertama, faktor nash, yaitu ketika dalalah nash-nash ada belum dipahami dengan jelas menunjukkan atau haram. Misalnya karena adanya dua nash yang terlihat bertentangan yang satu menunjukkan halal dan yang satu menunjukkan haram. 

Selama belum jelas maka hendaknya menahan diri, tidak mengambil atau melakukannya. Sampai kemudian jelas halal atau haramnya.

Kedua, faktor kesamaran terkait dengan sesuatu itu sendiri. 

Ini ada beberapa hal:

Pertama, karena prosesnya atau apa yang terjadi di dalamnya. 

Contohnya, akad/transaksi yang di dalam prosesnya ada kesamaran sehingga menimbulkan keraguan tentang halal dan haramnya. Namun syubhat itu tidak untuk semua orang. 

Mereka yang memiliki pemahaman memadai tentang fakta hukum (manath) yang dideskripsikan oleh nash tentang akad/transaksi dan memiliki kemampuan membedah fakta, menganalisis dan memilah prosesnya sehingga bisa mendiagnosisnya dengan detail dan tepat, bagi mereka akad/transaksi itu jelas halal dan haramnya.

Kedua, adanya kemiripan pada sesuatu itu. Contohnya adalah riwayat al-Bukhari bahwa Sa'ad bin Abi Waqash dan 'Abdu bin Zam'ah berselisih tentang perwalian Ibnu Walidah Zam'ah. Sa'ad mengakuinya sebagai - anak saudaranya, 'Utbah bin Abiy Waqash, sesuai pesan Utbah dan karena begitu mirip dengan 'Utbah. Sedangkan 'Abdu bin Zam'ah mengakuinya sebagai saudaranya karena dilahirkan di tempat tidur Zam'ah. 

Rasul SAW memutuskan yang berhak atas perwalian Ibnu Walidah Zam'ah adalah 'Abdu bin Zam'ah. Artinya secara formal adalah saudaranya 'Abdu bin Zam'ah dan Saudah binti Zam'ah ummul mukminin. Namun karena adanya kemiripan dengan 'Utbah bin Abi Waqash, Rasul SAW me nyuruh Saudah binti Zam'ah untuk berhijab kepada Ibnu Walidah Zam'ah.

Ketiga, karena kesamaran riwayat sebab perolehan atau kehalalannya. Contohnya, riwayat Bukhari dan Adi Bin Hatim. la berburu dengan anjing dan ketika melepasnya ia menyebut asma Allah. 

Namun saat anjingnya kembali, ada anjing lain yang juga ikut menggigit hewan buruannya. Maka Rasul SAW menyuruhnya untuk meninggalkan buruan itu. Karena syubhat, jika anjingnya yang membunuh hewan itu maka halal tetapi jika anjing yang lain maka haram, sementara tidak bisa diputuskan anjing yang mana yang melakukannya.

Contoh lain, orang menyembelih ayam dan langsung dicelupkan ke air panas, sehingga syubhat ayam itu mati karena disembelih atau dicelupkan air panas.

Keempat, samar dalam kepemilikan atau adanya hak orang lain di dalamnya. Contoh, riwayat bahwa Rasul menemukan sebutir kurma di rumah, dan beliau hendak memakannya, lalu beliau urungkan, khawatir itu kurma sedekah.

Kelima, kesamaran tentang fisik bendanya. Contohnya, Saat Abu Hanifah berbelanja, satu keping dinarnya jatuh, saat beliau mau mengambilnya ternyata ada dua keping dinar, maka beliau pun tidak jadi mengambilnya. Ketika si penjual bertanya kenapa, beliau menjawab "yang mana uang dinarku?". Atau seperti harta yang di dalamnya bercampur dengan harta yang haram dan tidak bisa dipisahkan yang halal dari yang haram.

Siapa saja yang bersikap wara' meninggalkan semua syubhat itu, maka ia telah menyelamatkan agamanya yakni selamat dari dosa dan azab Allah, dan menyelamatkan kehormatannya yaitu selamat dari anggapan/ penilaian buruk dari orang-orang. Wallahu a'lam. 

Catatan:
Tulisan asli Kiyai Haji Yahya Abdurrahman di Media Umat, dengan sedikit penambahan redaksi dan perubahan judul. 
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih