Materi PAI Kelas 9 Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah

Setiap bulan Syawal sampai Dzulhijjah, umat Islam di dunia ini banyak yang melaksanakan rukun Islam yang kelima, yaitu menunaikan ibadah haji ke Baitullāh. Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan bagi setiap muslim baik yang belum pernah maupun yang sudah berkali-kali melakukannya. Mereka berniat dengan sengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi wukuf, thawaf, sa’i, tahalul, dan ibadah-ibadah lainnya dengan mengharap rida dari Allah Swt. 

Menunaikan ibadah haji harus dilaksanakan dengan ikhlas. Menunaikan ibadah haji memiliki makna bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para jamaah haji merupakan napak tilas dari sejarah masa lalu yang pernah dilakukan keluarga Nabi Ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan hidup manusia sampai di alam akhirat. 

Semua ritual yang dilakukan membutuhkan kearifan bagi jamaah haji untuk mendalami hikmah di balik ibadah yang dilakukannya. Tujuannya agar ada perubahan tingkah laku setelah kembali ke daerah asalnya masing-masing dengan harapan mendapat predikat haji mabrur. 

Kita ketahui bahwa ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu. Allah Swt menjadikan ibadah ini sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Rasulullah saw. menjelaskan kepada umatnya bagaimana tata cara pelaksanaan ibadah haji. 

Pada bab ini kita akan mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ketentuan haji dan umrah serta bagaimana cara mempraktikkannya dalam bentuk kegiatan manasik di sekolah


1. Ibadah Haji

a. Pengertian dan Hukum Haji

Secara bahasa, haji berasal dari bahasa Arab, yaitu hajja yang artinya menyengaja sesuatu. Secara istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 

Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mekah adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad saw. Di Kota Mekah, terdapat Kakbah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika melakukan salat. Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut.


Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. Ali ‘Imran/3:97) 

Berdasarkan ayat tersebut, sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material, yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara fisik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. Di samping dua hal tadi, juga tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah. 

Umat Islam yang sudah mampu, tetapi tidak melaksanakan haji, akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya. Disamping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu, para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. 

Adapun tata cara melaksanakannya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut. 

1) Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan umrah. 

2) Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu, sesudah itu baru mengerjakan haji. 

3) Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama


b. Syarat Wajib Haji

Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi. Syaratnya itu antara lain sebagai berikut. 

1) Islam 

Haji merupakan kewajiban bagi orang yang beragama Islam. Jika ada orang yang bukan muslim pernah melaksanakan haji kemudian ia masuk Islam, ia masih tetap mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji. 

2) Baligh 

Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila ada anak kecil menunaikan ibadah haji, hajinya tetap sah, namun hal ini tidak menggugurkan kewajibannya. Artinya, kelak kalau sudah dewasa, dia masih tetap mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. 

3) Berakal Sehat 

Orang yang akalnya tidak waras(gila)tidak wajib melaksanakan haji. Orang semacam ini tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Apabila orang gila menunaikan ibadah haji, hajinya tidak sah. 

4) Merdeka 

Melaksanakan haji bagi hamba sahaya adalah tidak wajib. Ibadah haji adalah ibadah yang lama temponya, memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya 

5) Mampu 

Adanya kesanggupan baik fisik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji.

c. Rukun Haji

Agar haji yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukun haji. Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut. 

1) Ihram disertai dengan niat 
Berniat mengerjakan ibadah haji. Niat dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan, bunyi niatnya sebagai berikut.


Artinya: “Kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji” 

2) Wukuf 
Hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah. 

3) Thawaf 
Thawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad pula dan Kakbah berada di sebelah kiri orang berthawaf (arah putaran tawaf berlawanan dari arah jarum jam).

4) Sa’i 

Sa’i adalah berjalan dan berlari-lari kecil dari Bukit ¢afa ke Bukit Marwah. Adapun tata caranya adalah: a) dimulai dari Bukit shafa dan disudahi di Bukit Marwah, 

b) dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan 

c) dilaksanakan sesudah thawaf. 

5) Tahalul 

Tahalul adalah menghalalkan perkara yang semula diharamkan ditandai dengan mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 

6) Tertib 

Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.


d. Wajib Haji

Selain mengerjakan rukun haji, kita harus mengerjakan wajib haji. Wajib haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan, hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dam atau menyembelih hewan. 

Adapun wajib hajinya sebagai berikut. 

1) Ihram dari miqat 

Ihram dari miqat, yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Firman Allah Swt.




Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi....(Q.S. al-Baqarah/2:197) 

Ketentuan tempat (Makani). 

a) Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekah. 

b) Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah. 

c) Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut. 

d) Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut. 

e) Qarnul Manazil adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman, Najdil Hijaz dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut. 

f) Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut. 

g) Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana mereka tinggal. 

2) Bermalam di Muzdalifah. Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah. 

3) Melontar jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji. 

4) Melontar tiga jumrah. Melontar tiga jumrah, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan Haji. 

Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut.

a) Melontar jumrah dengan tujuh batu kerikil dan dilemparkan satu persatu. 

b) Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah.

c) Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil. 

5) Bermalam di Mina. 

6) Thawaf wada’. thawaf wada’ adalah thawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah. 

7) Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.

e. Sunah Haji

a) Melontar jumrah dengan tujuh batu kerikil dan dilemparkan satu-per satu. 

b) Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah.

c) Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil. 

5) Bermalam di Mina. 

6) Thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah. 

7) Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.


e. Sunah Haji

Sunah haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Adapun sunah haji sebagai berikut. 

1) Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul Adha. Lafaz talbiyah: Artinya: “Ya Allah, saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaanMu.” 

2) Berdoa sesudah membaca talbiyah. 

3) Membaca zikir sewaktu thawaf. 

4) Salat dua rakaat sesudah thawaf. 

5) Masuk ke Ka’bah

f. Larangan Haji 

Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama jamaah haji sedang ihram. 

1) Bagi laki-laki 

a) Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya. 

b) Menutup kepala. 

2) Bagi perempuan Menutup muka dan kedua telapak tangan. 


3) Larangan bagi laki-laki dan perempuan 

a) Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian. 

b) Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain. 

c) Memotong kuku. 

d) Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah. 

e) Bersetubuh bagi suami istri. 

f) Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan. 

g. Dam Haji (Denda Haji)


Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji atau melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar dam. Macam-macam dam sebagai berikut.





2. Ibadah Umrah

a. Pengertian dan Hukum Umrah 
Umrah secara bahasa berarti berkunjung. Secara istilah jumrah adalah berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan thawaf dan sai dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah fardu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya. Sebagaimana firman Allah Swt. Artinya:



Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah....(Q.S. al-Baqarah/2:196) 

Umrah sering disebut dengan haji kecil. Semua ketentuan umrah hampir sama dengan haji, tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.


b. Syarat Wajib Umrah 
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi sebagaimana berikut ini. 

1) Islam 

Umrah tidak wajib atas orang kafir dan mereka tidak dituntut mengerjakannya selama masih kafir dan tidak sah mengerjakannya sebab mereka tidak mempunyai kelayakan untuk menunaikan ibadah. 

2) Baligh 

Melaksanakan umrah bagi anak kecil tidak wajib karena tidak dituntut untuk mengerjakan hukum-hukum syariat. 

3) Berakal 

Melaksanakan umrah bagi orang gila adalah tidak wajib karena dia tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah.

4) Merdeka 

Melaksanakan umrah bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, sebab umrah adalah ibadah yang lama waktunya. Selain itu memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya. 

c. Rukun Umrah 

Agar umrah yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukunnya. Rukun umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut. 

1) Ihram 

Berniat untuk melaksanakan umrah. 

2) Thawaf 

Thawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad pula serta Kakbah berada di sebelah kiri orang berthawaf (berlawanan dari arah jarum jam).

3) Sai 
Sa’i adalah berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. 

4) Tahalul 
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 

5) Tertib 
Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu. 

d. Wajib Umrah 

Adapun wajib umrah adalah sebagai berikut. 
1) Ihram dari miqat-nya.. Miqat di dalam umrah ada dua macam, yaitu: miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani (sama dengan miqat haji) 

2) Menjauhi segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.

3. Hikmah Haji dan Umrah

Setelah mempelajari ketentuan haji dan umrah, kita dapat mengambil hikmah dari mempelajari bab haji dan umrah antara lain sebagai berikut. 

a. Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji. 

1) Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat. 
2) Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu. 
3) Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt. 
4) Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. dengan kerinduan akan Baitullah. 
5) Mengingatkan akan perjuangan Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh

6) Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri. 
7) Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya, yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya. 

b. Manfaat bagi umat Islam pada umumnya. 
1) Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia. 
2) Mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia. 
3) Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw., selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya. 
4) Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.

F. Rangkuman 

1. Haji adalah mengunjungi Kakbah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang mampu. 

2. Syarat wajib haji adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. 

3. Rukun haji adalah ihram, wukuf, tawaf, sa’i, tahalul, dan tertib. 

4. Wajib haji adalah ihram dari miqat, berhenti di Muzdalifah, melontar Jumrah Aqabah, bermalam di Mina, tawaf wada’, dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang. 

5. Sunah haji adalah ifrad, membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul Adha, berdoa sesudah membaca talbiyah, membaca zikir sewaktu tawaf, salat dua rakaat sesudah tawaf, dan masuk ke Kakbah. 

6. Larangan haji bagi laki-laki, yaitu memakai pakaian yang berjahit baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya dan menutup kepala, kecuali sesuatu hal. Dibolehkan, tetapi harus membayar dam.