Materi PAI Kelas 9: Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Allah Swt. memerintahkan kita untuk rajin bekerja dan mencari nafkah agar kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Rasulullah saw. sendiri menjadi teladan yang nyata. Beliau dikenal sebagai orang yang sangat rajin bekerja semenjak masih remaja. Beliau sangat mahir beternak, berdagang maupun bercocok tanam. Orang beriman akan menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk bekerja dan beribadah. Bekerja mencari rezeki merupakan kewajiban setiap muslim. Allah Swt. membenci seorang muslim yang hidup bermalas-malasan.

Harta kita merupakan karunia Allah Swt. Kita tidak boleh mengatakan bahwa semua harta kita adalah hasil kerja keras kita sendiri. Dengan berkata seperti ini, berarti kita melupakan Allah Swt. Bukankah Allah Swt. Maha Pemberi rejeki bagi hamba-Nya? Kita harus ingat bahwa ada hak orang lain di dalam harta kita. Siapa mereka? Mereka disebut mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Zakat harus ditunaikan karena merupakan salah satu rukun Islam.

Menunaikan zakat berarti kita telah melaksanakan kewajiban sebagai muslim. Menurut ajaran Islam, zakat merupakan salah satu ibadah yang berfungsi sosial. Apa maksudnya?. Zakat ini berfungsi meringankan beban hidup kaum dhu’afa. Dengan berzakat, kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin bisa dikurangi. Kesenjangan sosial yang terlalu tajam akan mengakibatkan munculnya kecemburuan dan konflik sosial. Sungguh, ini akan membahayakan tatanan kehidupan masyarakat.

Di sisi lain Allah Swt. juga memerintahkan agar kita tidak terbelenggu dengan harta dan gemerlap dunia. Allah Swt. selalu mengingatkan bahwa gemerlap dunia ini hanya sementara dan tidak seberapa bila dibanding dengan nikmat di akhirat yang abadi. Oleh karena itu, agama Islam memberikan pelajaran bahwa sebagian dari harta yang kita peroleh itu ada hak orang lain yang harus ditunaikan. Sebagian dari harta itu harus dikeluarkan sebagai zakat. Hal ini juga mengandung maksud agar seorang muslim tidak terlalu cinta dengan harta dan lupa akhirat. Namun, mereka dapat menggunakan harta yang dimiliki untuk kepentingan akhirat kelak.

Harta kita akan menjadi bersih dan suci apabila sudah ditunaikan zakatnya. Dengan demikian, harta yang belum dikeluarkan zakatnya berarti masih kotor. Apa yang akan terjadi jika kita memakan harta kotor? Tentu akan menimbulkan berbagai macam penyakit. Orang beriman akan selalu menjaga kebersihan dan kesucian hartanya. Oleh karena itu, mereka menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

1. Zakat Fitrah

Zakat merupakan rukun Islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat sendiri secara bahasa adalah “menyucikan”. Zakat ada dua macam, yaitu zakat mal, dan zakat fitrah. Untuk memahami kedua zakat tersebut simaklah penjelasan berikut ini.

Secara bahasa, zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri.

Zakat fitrah disyariatkan Allah kepada umat Islam pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi semua umat Islam; besar, kecil, laki-laki, dewasa, budak, maupun merdeka.



Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah/9 ayat 103)

Dari Ibnu Abbas dia berkata : Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang keji.”

Sumber: Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah

Kewajiban berzakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang merdeka yang memiliki kelebihan makanan satu hari satu malam sebanyak satu sha’ dari makanannya bersama keluarga. Kewajiban berzakat fitrah di samping bagi dirinya sendiri, juga semua tanggungan keluarga, seperti istri, anak-anak, dan pembantu yang mengurus pekerjaan rumah tangga.

Bahan yang dipakai untuk berzakat fitrah adalah bahan makanan pokok, yang mempunyai sifat mengenyangkan, banyak ditanam orang, dan tahan lama. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,1 liter atau sama dengan 2,5 kg atau uang yang seharga bahan makanan pokok untuk satu jiwa.

Syarat-Syarat Muzakki (Orang Yang Mengeluarkan Zakat):

a. Beragama Islam

b. Mengalami kehidupan di bulan Ramadhan. Dalam hal ini, termasuk bayi yang sudah lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. Demikian juga seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

c. Mampu membayar zakat, artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pada saat hari raya Idul Fitri.

Rukun Zakat Fitrah:

a. Niat.

Apabila diucapkan, bacaan niatnya adalah


Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah taala."

b. Adanya muzakki (orang berzakat fitrah).
c. Adanya mustahik (orang yang menerima zakat fitrah).
d. Adanya harta yang dipergunakan untuk berzakat fitrah.

Waktu Zakat Fitrah:

Pada prinsipnya, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam. Kapan umat Islam membayar zakat fitrah? Ada beberapa ketentuan waktu membayar zakat fitrah sekaligus hukumnya bagi para pelakunya. Ada tiga hukum membayar zakat fitrah bagi umat Islam, yaitu.

a. Waktu Ta’jil

Membayar zakat fitrah secara ta'jil hukumnya diperbolehkan, yakni dilakukan sejak awal bulan Ramadhan tiba hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebelum maghrib (berbuka).

b. Waktu Wajib

Hukum wajib ini diperuntukkan bagi umat Islam yang membayar zakat fitrah semenjak matahari terbenam (salat Maghrib) sampai sebelum salat Subuh di akhir bulan Ramadan.

c. Waktu Lebih Utama (Afdal)

Waktu lebih utama untuk membayar zakat fitrah bagi umat Islam adalah sejak selesai salat subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri yang menjadi patokan adalah salat Idul Fitri di tempat kita tinggal.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.

Adapun syarat-syarat muzaki (orang yang berzakat)

a. Beragama Islam.
b. Merdeka (tidak hamba sahaya).
c. Harta milik sempurna, tidak merupakan pinjaman pihak lain.
d. Harta mencapai satu nisab. Nisab adalah batas minimal jumlah harta sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.
e. Sudah satu tahun dimiliki.

Untuk jenis harta tertentu, hal ini tidak disyaratkan.

Harta yang Wajib Dizakatkan

Dalam kajian fiqih klasik jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 5 macam, yaitu emas/perak, harta perniagaan, peternakan, pertanian, harta temuan (rikaz).

1. Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan barang-barang berharga. Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak yang merupakan harta simpanan. Emas dan perak yang disimpan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah dimiliki selama satu tahun. Nisabnya adalah:
  • Nisab emas : 93,6 gr. (pendapat lain 85 gr.)
  • Nisab perak : 624 gr.
  • Kadar zakat keduanya : 2,5%

Demikian halnya dengan harta simpanan yang tidak berwujud emas, misalnya berbentuk uang yang ditabung juga harus dikeluarkan zakatnya. Besar nisab dan zakatnya disamakan dengan nisab dan zakat emas.

2. Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah harta yang diperdagangkan. Untuk harta jenis ini disyaratkan sudah setahun dan sudah mencapai satu nisab. Nisab dihitung dari harta milik sempurna dan tidak termasuk pinjaman kepada pihak lain.

  • Nisab : senilai dengan emas 93,6 gr. (pendapat lain 85 gr)
  • Kadar zakat : 2,5 %
3. Peternakan

Binatang ternak/piaraan yang harus dikeluarkan zakatnya adalah kambing/domba, sapi/kerbau, dan unta. Adapun perhitungan zakatnya sebagai berikut



Untuk peternakan selain yang disebutkan dalam tabel tersebut seperti unggas dan budi daya perikanan, perhitungan zakatnya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.

4. Pertanian

Yang dimaksud dengan hasil pertanian dalam pembahasan fikih klasik adalah khusus yang memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan lain-lain. Zakat untuk jenis harta ini diberikan setiap panen. Jadi, tidak harus menunggu satu tahun. Ketentuannya adalah

  • Nisab : 750 kg (5 wasaq)
  • Kadar zakat : 10 % (apabila tidak ada tambahan biaya untuk pengairan), 5% (apabila ada biaya untuk pengairan)
Adapun hasil pertanian/perkebunan yang bukan makanan pokok seperti tembakau, teh, karet, buah-buahan, dan lain-lain perhitungannya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.

5. Harta temuan (rikaz)

Harta rikaz adalah harta terpendam yang ditemukan. Harta itu sudah tidak bertuan lagi. Kalau seseorang menemukannya, harta itu menjadi haknya. Namun, harus dikeluarkan zakatnya, yaitu 20%. Jika harta rikaz ditemukan di Indonesia, kita harus mengikuti ketentuan hukum positif di Indonesia.

Zakat Profesi

Zakat profesi dibahas tersendiri karena wacana mengenai zakat jenis ini masih tergolong baru. Para ulama salaf (terdahulu) tidak merumuskan adanya zakat profesi karena pada waktu mereka berijtihad tentang zakat, belum ada profesi yang beragam seperti yang ada pada zaman modern ini.

Jenis profesi seperti olahragawan, dokter, guru, dosen, wartawan, pengacara, artis, presenter, bintang iklan, dan lain-lain dapat mendatangkan pendapatan yang bisa sepadan dengan para pedagang, peternak, dan petani. Bahkan, sangat mungkin pendapatan mereka lebih besar. Untuk itu, para ulama khalaf (sekarang) berijtihad bahwa pendapatan dari para profesional itu juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan nisabnya sama dengan emas dan kadar zakatnya 2,5%. Teknis pemberiannya bisa setiap tahun, setiap bulan, atau setiap saat mendapatkannya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat (mustahiq)

Sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. at-Taubah/9 ayat 60 zakat disalurkan untuk 8 (delapan) golongan.




Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya,untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt., dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S. at-Taubah/9: 60)

Dari penjelasan tersebut zakat itu secara rinci diperuntukkan kepada :

• Fakir

Fakir ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

• Miskin

Miskin ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

• Amil

Amil ialah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya.

• Muallaf

Muallaf ialah orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk Islam. Zakat muallaf ini untuk memantapkan hatinya.

• Riqab

Pada zaman awal perkembangan Islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup sebagaimana layaknya.

• Gharim

Gharim ialah orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan. Contohnya orang hutang untuk berdagang kemudian bangkrut.

• Sabilillah

Sabilillah ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dan lain-lain.

• Ibnu Sabil

Ibnu sabil ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat, seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturrahmi dan lain-lain.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

1. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt.
2. Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.
3. Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs)
4. Menumbuhkan sifat dermawan dan mengikis sifat kikir.
5. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
6. Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa(orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupan yang lebih sejahtera.

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun, dan damai.

Mempraktikkan ketentuan Zakat:

Setiap muslim yang memenuhi syarat berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah dilaksanakan setahun sekali, yaitu sejak awal ramadan sampai sebelum shalat idul fitri. Menunaikan zakat fitrah termasuk bagian dari rukun Islam. Apabila seseorang melaksanakan zakat fitrah maka keislamannya akan menjadi sempurna.

Di samping bernilai ibadah, zakat juga memiliki fungsi sosial yaitu sebagai bentuk solidaritas kepada fakir miskin. Sudah menjadi sunnatullah, bahwa setiap orang memiliki perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan keahlian, potensi, kemampuan dan nasib. Dengan adanya zakat, kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan miskin bisa dipersempit

Zakat juga merupakan wujud syukur kepada Allah Swt. Lebih dari itu zakat akan membersihkan harta dari kotoran. Mengapa demikian? Karena pada hakikatnya setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain. Jika harta sudah dizakati, maka menjadi bersih. Tubuh yang diberi makan harta yang bersih akan sangat mudah diajak beribadah dan beramal shalih. Sebaliknya tubuh yang diberi makan harta yang tidak bersih menjadi berat ketika diajak beribadah dan beramal shalih.

F. Rangkuman

1. Zakat ada dua macam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah
2. Zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri.

3. Zakat mal adalah membersihkan harta yang dimililki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama.