Hukum Meninggalkan Shalat Fardu, Kafir atau Fasik?

Bagaimana Hukum orang yang meninggalkan shalat fardu? Tentu kita tidak serta merta menghukuminya tanpa keilmuan yang telah diwariskan para ulama. Mereka begitu hati-hati dalam memberikan status hukum orang yang meninggalkan shalat fardu. 

Tentang hukum bagi yang meninggalkan shalat fardu, dilihat dulu dari dua segi. 

Pertama, para ulama kaum Muslimin telah sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat dan mengingkari kewajibannya maka ia telah kafir dan keluar dari agama Islam. 

Kedua, Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas atau sibuk tanpa alasan yang dibenarkan, namun masih berkeyakinan tentang hukum wajibnya.

Hukum Meninggalkan Shalat Fardu, Kafir atau Fasik?

Pendapat pertama mengatakan bahwa mereka telah kafir.

Shahabat yang berpendapat seperti itu adalah 'Umar bin al-Khaththab, Abdurrahman bin 'Auf, Mu'adz bin Jabal, Abu Hurairah, 'Abdullah bin Mas'ud, 'Abdullah bin 'Abbas, Jabir bin 'Abdillah, dan Abud Darda'. Adapun dari selain Shahabat yang berpendapat demikian adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, 'Abdullah bin Al-Mubarak serta An-Nakha'i. 

Mereka berdalil dengan hadits-diriwayatkan oleh Jabir bin 'Abdillah bahwa Rasulullah bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة.

"Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (Shahih, HR Muslim (no 82)

Dan dari 'Abdullah bin Syaqiq Al-'Uqaili, ia berkata,

كان أصحاب محمد صل الله عليه وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة.

"Dahulu para Shahabat Nabi Muhammad tidak memandang suatu amal yang apabila amalan itu ditinggalkan, maka (pelakunya) menjadi kufur kecuali shalat."(Shahih, HR At-Tirmidzi (no 2622)

Pendapat kedua mengatakan bahwa mereka fasik, tanpa mengkafirkannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama Salaf.

Di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Abu Hanifah.

Mereka berdalil dengan hadits Rasulullah 
وصلى الله عليه وسلم

خمس صلوات افترضهن الله على عباده، فمن جاء بهن لم ينتقض منهن شيئا استخفافا بحقهن، فإن الله جاعل له يوم القيامة عهدا أن يدخله الجنة، ومن جاء بهن قد انتقص منهن شيئا استخفافا بحقهن لم يكن له عند الله عهد، إن شاء عذبه وإن شاء غفر له.

"Ada lima waktu shalat yang diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya. Barangsiapa yang mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka ia memiliki perjanjian dengan Allah untuk memasukkannya ke Surga. Dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya karena menganggap enteng, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Apabila Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya, dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuninya."

Shahih: HR. Malik (I/120, no. 14), Ahmad (V/315-316, 319, 322), Abu Dawud (no. 425, 1420), An-Nasa'i (I/230), Ibnu Majah (no. 1401), dan Ibnu Abi 'Ashim dalam as-Sunnah (No 1001). Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (V/161-162, no. 1276).

Adapun syahid dari hadits ini bahwa orang yang meninggalkan shalat bisa jadi dia akan diampuni dan ini menunjukkan bahwa meninggalkannya tidak termasuk kufur hakiki, karena kalau seandainya itu kufur, maka pelakunya akan terhalang dari ampunan Allah.

Begitu juga tidak kekalnya ia dalam Neraka menunjukkan bahwa meninggalkan shalat tidak termasuk kufur hakiki. Karena orang yang kafir akan kekal selama-lamanya di Neraka. 

Dan juga dalil yang dijadikan hujjah adalah firman Allah ,

 إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ومن يشرك بالله فقد ضل ضللا بعيدا 

"Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu). Dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh ia telah tersesat jauh sekali."(QS. An-Nisa' [4]: 116)

Juga berdasarkan jawaban Hudzaifah atas pertanyaan Shilah bin Zufar, dimana Shilah bertanya, "Apakah perkataan lä ilaha illallah bermanfaat bagi mereka, sedangkan mereka tidak mengetahui apa itu shalat, puasa, haji dan shadaqah?" 

Lalu Hudzaifah berpaling darinya, lantas Shilah mengulangi pertanyaannya hingga sebanyak tiga kali, setiap kali itu pula, Hudzaifah berpaling. Kemudian pada kali ketiga, Hudzaifah menjawab, "Wahai Shilah, kalimat itu (laa ilaaha illallah) akan menyelamatkan mereka dari api Neraka." Hudzaifah mengucapkannya sebanyak tiga kali." (Atsar shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 4049) dan al-Hakim (IV/ 473, 545). Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (no. 87).

Syaikh Al-Albani pun berkata ketika memberi komentar atas hadits ini, "Hadits ini mengandung hukum fiqih yang penting, yaitu bahwa syahadat  dapat menyelamatkan pengucapnya dari kekekalan di Neraka kelak pada hari Kiamat. Sekalipun ia tidak menjalankan rukun Islam lainnya seperti shalat dan lain-lain."

Kemudian beliau melanjutkan, "Saya menilai bahwa yang benar adalah apa yang dikemukakan oleh jumbur (mayoritas ulama). Dan pendapat yang dikemukakan Shahabat tentang pengkafiran itu bukanlah kafir yang menjadikannya kekal di Neraka yang tidak mungkin diampuni oleh Allah. 

Mengapa begitu? Sebab, Shilah bin Zhufar yang pemahamannya hampir sama dengan Imam Ahmad ketika bertanya: "Apakah bermanfaat perkataan bagi mereka meskipun mereka tidak mengetahui shalat... 

Lalu Hudzaifah menjawab, "Wahai Shilah, kalimat itu (laa ilaaha illallah) akan menyelamatkan mereka dari api Neraka.' Perkataan ini diucapkannya sebanyak tiga kali. 

Hal ini merupakan pernyataan dari Hudzaifah bahwa orang yang meninggalkan shalat dan selainnya dari rukun-rukun (Islam) tidak kafir bahkan dia adalah seorang Muslim yang akan selamat dari kekekalan dalam Neraka pada hari Kiamat."(Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (1/175, no. 87, Al-Qismul Awwal).

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, maka dia telah melakukan dosa besar yang paling besar, dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dosa membunuh, mengambil harta, berzina, mencuri, dan minum khamr. 

Orang yang meninggalkan shalat wajib akan mendapat kemurkaan Allah dan dihinakan di dunia dan akhirat. (Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Tharikiha hal. 29)

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat. 

Bacaan: Buku Memahami Kalimat Syahadat, Menurut Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah, karangan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. 

Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih