Hukum Memakai Gelang atau Kalung Kesehatan dalam Islam
Hukum Memakai Gelang atau Kalung Kesehatan dalam Islam - Gelang dan kalung kesehatan telah menjadi tren populer di kalangan masyarakat yang mencari cara alternatif untuk menjaga kesehatan dan mengobati berbagai penyakit. Banyak gelang dan kalung kesehatan yang dipasarkan dengan klaim dapat menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik, dan berbagai penyakit lainnya. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan gelang atau kalung kesehatan ini?
Dalam Islam, metode pengobatan yang diizinkan adalah yang didasarkan pada dalil syar'i yang sahih, atau memiliki bukti medis yang valid yang menunjukkan manfaatnya. Apabila sebuah metode pengobatan tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui cara-cara tersebut, maka metode tersebut dianggap batil dan harus dihindari.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).
Dari hadits ini, jelaslah bahwa penggunaan jimat, termasuk gelang atau kalung kesehatan dengan keyakinan bahwa benda tersebut memiliki kekuatan sendiri untuk menyembuhkan, adalah perbuatan syirik akbar dalam tauhid rububiyah. Sebabnya adalah karena meyakini bahwa ada pencipta selain Allah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ulama terkemuka, menjelaskan bahwa menggunakan gelang kesehatan dengan keyakinan bahwa gelang tersebut memberi manfaat dengan sendirinya adalah perbuatan syirik akbar. Sedangkan jika gelang tersebut hanya dianggap sebagai sebab, tetapi tidak memiliki pengaruh langsung, maka itu merupakan syirik ashghar, yaitu meyakini sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab.
Oleh karena itu, gelang atau kalung kesehatan yang tidak memiliki bukti medis atau syar'i yang jelas tentang manfaatnya sebaiknya dihindari oleh seorang Muslim. Menggunakan gelang atau kalung semacam itu dapat menyeret seseorang ke dalam perbuatan kesyirikan atau mengandung syubhat (keraguan). Sebagai gantinya, seorang Muslim sebaiknya mencukupkan diri dengan pengobatan yang telah diperbolehkan dan diterima secara medis atau syar'i.
Jadi, jika seseorang ingin menjaga kesehatan atau menyembuhkan penyakit, lebih baik mengikuti metode pengobatan yang telah diizinkan oleh agama atau telah teruji secara medis. Mengandalkan gelang atau kalung kesehatan dengan keyakinan bahwa benda tersebut memiliki kekuatan penyembuhan dapat menyimpang dari ajaran tauhid yang benar dalam Islam.
---
Harap diperhatikan bahwa artikel di atas merupakan ringkasan dari pandangan Islam tentang penggunaan gelang atau kalung kesehatan dan tidak dimaksudkan sebagai panduan medis atau fatwa resmi. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang topik ini, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan ulama atau tenaga medis yang berkompeten dalam bidang ini.
Terima kasih telah berkunjung ke Abufadli.com. Diolah dari konsultasisyariah.com