Bolehkah Muslimah Membuka Kerudung di depan Suami Kakak atau Suami Adik?

Bolehkah Muslimah Membuka Kerudung di depan Suami Kakak atau Suami Adik? 

Bolehkah seorang muslimah baligh membuka kerudung (himar) di depan suami kakak atau kakak ipar? Penjelasan ini menjadi urgen mengingat ada pemahaman umum, bahwa kakak ipar sudah menjadi keluarga, dan perempuan merasa tidak kagok lagi membuka kerudung di depan suami kakaknya.

Menjawab pertanyaan ini, Ustadz Ahmad Sarwar, LC, memaparkan bahwa Suami kakak atau sering disebut sebagai kakak ipar bukanlah termasuk mahram. Sehingga seorang wanita tidak diperkenankan untuk memperlihatkan sebagian auratnya di hadapan suami kakaknya itu.

Memang adat budaya kita sering sedikit agak rancu, seolah-olah antara ipar itu sudah menjadi seperti saudara kandung sendiri. Lalu pada prakteknya antar ipar seringkali berduaan, berboncengan atau berjalan bersama. Karena sudah dianggap kakak sendiri.

Sedangkan dalam syariat Islam tidak ada istilah 'dianggap', karena biar bagaimana pun kakak ipar adalah laki-laki ajnabi (asing), yang pada kondisi telah bercerai dengan kakak sendiri, bolehlah dia menikahi mantan adik iparnya itu. Jadi antara kakak dan adik ipar bukanlah mahram dan tidak diperkenankan melihat sebagian auratnya. Saudara ipar itu secara hukum adalah haram dinikahi. Karena memadukan dua wanita yang bersaudara sama-sama menjadi istri seseorang telah diharamkan dalam Al-Quran Al-Kariem. Allah Ta’ala berfirman :.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣)


diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[1]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Annisa:23)

[1] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.


Keharaman ini bisa disebut dengan mahram, tetapi tidak berarti membolehkan berduaan dengan saudara ipar. Jadi meski haram menikahinya, tetapi tetap tidak boleh berduaan, bepergiaan bersama berduaan saja dan juga terlihat sebagian dari aurat sebagaimana dengan mahram lainnya.

Rasulullah SAW menyebutkan bahwa berduaan dengan ipar itu adalah kematian.

Maka bagi anda ``seorang muslimah tetap wajib menutup aurat di hadapan suami kakak atau suami adik anda. Sebab hubungan anda dengannya adalah ipar. Dan juga haram untuk berduaan saja sebagaimana yang telah diharamkan oleh beliau SAW. (Source)

Lantas, kepada Siapa Saja seorang muslimah boleh memperlihatkan sebagian auratnya (misal kerudung)?

Wanita muslimah boleh memperlihatkan sebagian auratnya (misal kerudung) kepada mahram-nya. Mahram adalah wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi. Siapakah saja mereka?

Jenis-jenis Mahram

Jenis-jenis mahram dan penjelasannya, diambil dari penuturan Ustadz Ahmad Sarwat di media Eramuslim

1. Mahram Yang Bersifat Abadi (Muabbad)

Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan dan karena hubungan akibat persusuan.

a. Mahram Karena Nasab
  • Al-Umm, yaitu Ibu kandung dengan anak laki-lakinya adalah mahram. Dan demikian jugaseterusnya ke atas seperti antara nenek dengan cucu laki-lakinya.
  • Al-Bint, yaitu anak wanita dengan ayah kandungnya adalah mahram, dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
  • Al-ukht, yaitu saudara kandung wanita kepada saudara laki-lakinya.
  • `Ammat, yaitu seorang bibi dengan keponakan laki-lakinya.
  • Khaalaat, yaitu seorang bibi (saudara wanita ibu) dengan keponakan laki-lakinya.
  • Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki dengan pamannya.
  • Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita dengan pamannya.

b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
  • Ibu dari isteri (mertua wanita) dengan menantu laki-lakinya.
  • Anak wanita dari isteri (anak tiri) dengan ayah tirinya.
  • Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan) dengan mertua laki-lakinya.
  • Isteri dari ayah (ibu tiri) kepada anak tiri laki-lakinya.

c. Mahram Karena Penyusuan

Selain karena dua sebab di atas, kasus di mana seorang anak laki-laki pernah disusui oleh seorang wanita yang bukan ibunya, juga menjadi penyebab kemahraman. Ketika masih kecil, nabi Muhammad SAW pernah disusui oleh seorang wanita dari Bani Sa’ad yang bernama Halimah As-Sa’diyah.

Maka untuk selamanya, Halimah menjadi seorang wanita yang hukumnya mahramnya dengan beliau SAW. Tidak boleh terjadi pernikahan antara mereka, namun Halimah dibolehkan terlihat sebagian auratnya di depan beliau SAW.

Halimah juga punya seorang anak wanita yang bernama Syaima’. Statusnya juga sama dengan Halimah, Syaima’ terhitung sebagai saudara beliau SAW sesusuan, maka sebagian auratnya boleh terlihat di depan beliau SAW.

Di antara mereka yang bisa menjadi mahram karena disusui adalah:

  • Ibu yang menyusui dengan anak laki-laki yang disusuinya.
  • Ibu dari wanita yang menyusui (nenek) dengan anak laki-laki yang disusui anak perempuannya.
  • Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).
  • Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
  • Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
  • Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

2. Mahram Yang Bersifat Sementara

Kemahraman jenis yang kedua adalah kemahraman ini bersifat sementara. Maksudnya, seorang wanita diharamkan menikah dengan seorang laki-laki karena alasan yang bersifat sementara saja. 

Namun bila terjadi sesuatu, keharaman itu bisa langsung hilang dan kemudian mereka boleh menikah.

Hubungan kemahraman yang seperti ini tidak membolehkan terlihatnya sebagian aurat. Yang membolehkan hanya bila hubungan kemahraman bersifat abadi (muabbad).

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih