4 Syarat Wanita Diperbolehkan Bekerja Menurut Islam
Tugas pertama dan terbesar seorang wanita, yang tak tertandingi oleh siapapun adalah membesarkan generasi yang baru.
Dia telah dipersiapkan oleh Allah untuk hal itu secara fisik dan psikologis dan dia tidak boleh disibukkan oleh apapun yang bersifat materi maupun moral.
Peran ini seakan-akan tak ada siapapun yang dapat menggantikan dirinya dalam mengerjakan tugas tersebut, yang mana masa depan Islam terletak pada generasi itu.
Namun walau demikian, tidaklah berarti bahwa wanita yang bekerja di luar rumah dilarang dalam syariah Islam.
Pada dasarnya kita mengatakan bahwa seorang wanita bekerja atas keinginan sendiri diperbolehkan. Bahkan jika diminta dan diapun membutuhkannya, jika dia seorang janda (mati), janda cerai, atau tak punya pendapatan untuk menjaga harga dirinya dari meminta-minta. Atau untuk membantu suaminya, membantu orang tua dan yang lainnya.
Diperbolehkannya wanita untuk bekerja di luar rumah, harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi menurut syariat. Yaitu antara lain :
1) Pekerjaan itu harus sah menurut hukum Islam, sehingga tak boleh dalam pekerjaan yang diharamkan atau menuntun pada yang diharamkan.
Contoh pekerjaan yang diharamkan :
- pembantu wanita yang bekerja di rumah seorang bujangan
- wanita sekretaris pribadi untuk seorang manajer, yang posisinya membuat dia harus tinggal bersamanya
- wanita penari yang membangkitkan gairah fisik dan syahwat
-wanita pelayan di restoran yang menyajikan alkohol
- pramugari, sebuah pekerjaan yang mewajibkan dia memakai pakaian-pakaian yang diharamkan dan menawarkan apa yang diharamkan kepada penumpang.
- wanita bekerja di bank ribawi
- dan wanita tak boleh juga bekerja dalam tipe pekerjaan lain yang diharamkan
2) Jika wanita bekerja di luar, dia harus tetap taat kepada moral seorang muslimah dalam berpakaian, cara bicara, tingkah laku, dan cara bergaul dengan lawan jenis.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعِينَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung " (QS An-Nuur:31)
3) Pekerjaan seorang wanita tak boleh mempengaruhi tugasnya yang tak boleh diabaikan, seperti tugasnya terhadap anak-anaknya dan suaminya, yang merupakan tugas utama dan mendasar.
4) Apa yang diperlukan oleh masyarakat muslim adalah untuk mengatur masalah -masalah dan membuat peraturan sehingga muslimah bisa bekerja--jika dia berkeinginan atau keluarga atau masyarakat nya membutuhkan---tanpa merusak kesopanannya, atau bertentangan dengan janjinya kepada Allah, janjinya kepada dirinya, atau kepada anggota keluarganya.
Suasana lingkungan harus membantunya dalam melakukan tugas-tugasnya sama baiknya saat ia mendapatkan hak-haknya.
Harus ada aturan di mana seorang wanita bisa bekerja paruh waktu dengan bayaran setengah. Dia juga harus cukup menjamin saat meninggalkan pernikahan, melahirkan dan merawat anak.
Allah lah yang mengatakan kebenaran dan menuntun pada jalan yang benar.