11 Cara Islam Membatasi Perceraian Rumah Tangga

Islam menetapkan sejumlah prinsip, ajaran, dan aturan dalam rumah tangga, yang jika dijalankan sesuai syariat akan mengurangi peluang perceraian dan membatasinya sehingga tidak lebih parah lagi.

Posting kali ini akan membahas 11 cara Islam membatasi dan mengurangi angka perceraian dalam rumah tangga. Berikut selengkapnya:

1) Memilih istri yang baik
Berhubungan dengan hal ini, Nabi Muhammad SAW memberikan gambaran, " Seorang wanita dinikahi karena empat; karena hartanya, nasab (keturunannya), kecantikannya, dan agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya, maka kamu akan bahagia." (HR Muttafaq 'alaih)

2) Melihat rupa calon istri sebelum pernikahan dilangsungkan untuk meyakinkan wajahnya dengan matanya sendiri dan merasakannya di hati.
Untuk alasan ini Rasulullah SAW bersabda kepada laki-laki yang berniat menikahi seorang wanita, "Pergi dan lihatlah dia (wanita itu), karena dengan melihat akan menimbulkan kasih sayang di antara kamu." (Sahih al-Jami' as-Shaghiir).

Perkataan "lihatlah dia", bukan sebuah kewajiban, melainkan pilihan.

3) Wanita dan walinya hendaknya memilih calon suami berdasarkan akhlaknya yang mulia dan menyenangkan.

Nabi SAW bersabda, " Jika ada laki-laki beriman dan saleh datang kepadamu, maka biarkanlah dia menikahi (anak perempuanmu)."

Para pendahulu berkata, "Jika anak perempuanmu akan menikah, nikahkanlah dia dengan laki-laki yang baik/saleh; jika dia mencintai anak perempuanmu, maka dia akan memperlakukannya dengan baik dan hormat, jika dia membencinya, dia tetap berbuat adil."

4) Persetujuan wanita terhadap lamaran seseorang adalah syarat terlaksananya pernikahan.
Tidak dibolehkan memaksa wanita emenikah dengan orang yang tidak disukainya. Nabi SAW tidak membenarkan pernikahan seorang wanita karena paksaan.

5) Bagi wanita hendaklah mempertimbangkan pilihan wali agar pernikahan tidak menimbulkan ketidaksenangan, ketidakpuasan, dan perselisihan dalam keluarga. Kerenggangan semacam ini akan berpengaruh pada kehidupan pernikahannya.

6) Wanita hendaklah berkonsultasi dengan ibunya agar pernikahan didasarkan pada prinsip yang jelas dan kuat sehingga menyenangkan semua belah pihak.

Nabi SAW bersabda, " Tanyalah wanita tentang anak perempuannya," sebagaimana yang telah diungkapkan dalam hadits dan ungkapan Imam al-Khattabi dalam riwayatnya.

7) Sangatlah penting hidup bersama dalam pernikahan dengan saling memehami, menjelaskan secara terperinci hak-hak dan kewajiban antara pasangan, membangun kesadaran dalam ketakwaan kepada Allah---taat kepada perintah Allah dan takut kepada-Nya.

Seorang muslim dituntut memenuhi kewajibannya dulu sebelum memperoleh haknya.

Allah SWT berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٢٢٨)

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al Baqarah;228)

[142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).

8) Suami hendaklah menerima istri apa adanya, tidak menuntut kesempurnaan istrinya, tetapi menerima kelebihan dan kekurangannya.

Jika suami tidak menyukai tingkah laku istrinya, maka dia akan menemukan sikap lain istrinya yang memuaskannya.

Dalam hadits dikatakan, " Orang yang beriman hendaknya tidak membenci istrinya yang beriman kepada Allah; jika dia (suami) membenci salah satu sikapnya (istri), maka dia akan puas/ senang dengan (sikap) yang lainnya." (HR Ahmad dan Muslim)

9) Istri hendaknya bertanya kepada suami mengenai alasan suami membenci dirinya. Suami tidak boleh cepat naik pitam penuh emosi sambil berterian-teriak. Tetapi hendaknya ia berharap kepada Allah agar mengubah segalanya lebih baik.

Allah SWT berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (١٩)

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS An-Nisa:19)


[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.

[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.

10) Suami harus memperlakukan istrinya yang tidak patuh dengan bijak, sedikit demi sedikit menasihatinya dan bersikap lemah lembut, tanpa kekerasan.

Sebab itu, maka wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka

11) Menjadikan masyarakat sebagai penengah saat terjadi perselisihan antara suami istri dengan melibatkan orang yang bisa dipercaya dari keluarga kedua belah pihak. Semuanya untuk tujuan menyelesaikan masalah yang ada dan mendamaikan keduanya.

Allah SWT berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (٣٥)

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS An-Nisa:35)

[293] Hakam ialah juru pendamai.

Semua hal di atas merupakan ajaran Islam yang agung. Jika umat Islam mengikutinya dan mempertahankannya, maka perceraian rumah tangga akan benar-benar dibatasi.

Semoga keluarga kita tetap utuh, dalam bingkai ketakwaan kepada Allah SWT. Aamiin.

(Disarikan dari Buku "Fi Fiqhil Aulawiyat", Dr Yusuf al-Qaradhawi)