7 Sebab Rukhsah di Dalam Ibadah dan 7 Macam Rukhsah Syar'i


Artikel sebelumnya kita membahas mengenai pengertian rukhsah dan perbedaannya dengan uzur. Sebagai kelanjutannya, kali ini tentang 7 Sebab Rukhsah di Dalam Ibadah dan 7 Macam Rukhsah Syar'i. Pembahasan ini dirasa penting untuk kepastian hukum dari peribadahan, tidak dalam keadaan normal, melainkan dalam kondisi tak biasa.

Sedikit mengulangi tentang pengertian rukhsah. Rukhsah adalah hukum yang ditetapkan dengan menyelisihi dalil yang eksis karena suatu uzur yang berat.

Berbagai rukhsah syariat disebabkan oleh banyak faktor. Rukhsah-rukhsah itu terbagi menjadi beberapa macam. Untuk sistematika penulisannya, kita coba bagi dua pembahasan, yaitu tentang sebab rukhsah dalam ibadah dan macam-macam rukhsah yang syar'i.

7 Sebab Rukhsah dalam Ibadah

Para ulama telah menetapkan adanya tujuh sebab rukhsah di dalam beribadah. Ketujuh sebab itu adalah:

1) Safar atau bepergian. Misalnya qashar shalat dan mengusap khuff (sepatu yang menutup mata kaki) lebih dari sehari semalam (sebagai ganti membasuh kaki pada saat berwudhu).

2) Sakit. Banyak rukhsah yang disebabkan oleh sakit, di antaranya tayammum ketika kesulitan menggunakan air

3) Lupa. Rukhsah akibat lupa ini misalnya makan dan minum pada siang hari bulan Ramadhan.

4) Tidak tahu (bodoh). Rukhsah akibat tidak tahu atau bodoh misalnya tidak tahu bahwa berdehem itu membatalkan shalat.

5) Kesulitan dan meratanya musibah. Rukhsah akibat dari sebab ini misalnya shalat dengan najis ma'fu (dimaafkan) yang menempel, seperti darah luka, bisul, serta nanah.

6) Dipaksa. Rukhsah akibat dipaksa misalnya dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kufur dan dipaksa meminum arak

7) Ketidaksempurnaan. Ini termasuk kesulitan, sebab manusia diciptakan dengan tabiat menyukai kesempurnaan. Maka selaraslah jika ketidaksempurnaan mendapatkan keringanan taklif. Termasuk hal ini ialah tidak ditaklifnya anak-anak, orang gila, dan tidak ditaklifnya perempuan dengan banyak hukum yang wajib bagi laki-laki, seperti shalat berjamaah, shalat jumat, jihad, membayar jizyah, menjadi saksi, dan sebagainya.

7 Macam Rukhsah Syar'i

Ruksah syar'i, menurut para ulama terdiri dari 7 macam. Berikut selengkapnya 7 Macam Rukhsah Syar'i, yaitu:

1) Rukhsah isqath atau pengguguran.

Gugurnya shalat jumat, puasa, haji, umrah, jihad, dan ibadah-ibadah yang lain karena adanya uzur tertentu.

2) Rukhsah tanqish atau pengurangan

Qashar shalat berrakaat empat dalam perjalanan dan shalat tanpa gerakan ruku, sujud, dan beberapa gerakan lain hingga sekedar yang mudah dilakukan oleh orang yang sakit.

3) Rukhsah ibdal atau penggantian

Tayammum yang menggantikan wudhu dan mandi janabat ketika tidak ada air atau sakit dan duduk menggantikan berdiri dalam shalat.

4) Rukhsah taqdim atau mendahulukan

 Shalat jama taqdim dan mendahulukan pembayaran zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

5) Rukhsah ta'khir atau mengakhirkan

Shalat jama takhir dan menunda puasa Ramadhan bagi orang yang bepergian.

6) Rukhsah tarkhish atau peringanan

Minum arak bagi orang yang tersedak (saat tidak ada minuman halal) dan mengkonsumsi barang najis untuk pengobatan

7) Rukhsah taghyir atau perubahan

Perubahan tata cara shalat dalam keadaan takut, pada saat perang berkecamuk, atau berlari dikejar musuh. Dalam hal ini seseorang yang shalat tidak dituntut untuk shalat dengan tata cara seperti biasanya, seperti berdiri, ruku, sujud, dan menghadap kiblat, namun dia cukup berisyarat.

Demikian pembahasan ringkas mengenai 7 Sebab Rukhsah di Dalam Ibadah dan 7 Macam Rukhsah Syar'i. Semoga menjadi penambah wawasan keilmuan dan pedoman dalam melaksanakan rukhsah-rukhsah dalam ibadah.

Semoga bermanfaat.

Referensi literasi: Rukhsah dalam Shalat, Dr. Ali Abu Bashal