Cara Menghitung Zakat Profesi dan Dalilnya

Gambar dari Tokopedia

Cara Menghitung Zakat Profesi
- Apakah zakat profesi itu? Pada prinsipnya, zakat profesi adalah zakat atas harta yang didapatkan seseorang dari profesi yang ia jalani, atau dari suatu pekerjaan yang bersifat jasa. Misal, profesi guru, dokter, dan lain sebagainya. 

Sebagai muslim yang sadar bahwa semua rizki berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dan dari semua rizki yang kita dapatkan, ada sebagian hak-hak orang lain. Hak orang lain itu ditunaikan dalam bentuk sedekah dan zakat, salah satunya zakat profesi.

Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung besaran zakat profesi? Untuk memberi penjelasan mengenai zakat profesi, ada baiknya kita baca sampai tuntas jawaban Ajengan Aef  ( Ustadz Saefudin Abdul Fattah), pimpinan Pondok Pesantren Darul Ihsan Cimahi, sekaligus pengasuh acara Kajian Fiqih di Radio MQ FM Bandung.

Dalil zakat profesi


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ *مَا كَسَبْتُمْ* وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ


"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.." (Q.S Al-Baqarah: 267)

Nishab Zakat Profesi

Merujuk kepada ketetapan MUI dalam fatwa no. 7 tahun 2003 Nishab (nominal mulai wajib zakat) profesi adalah jika akumulasi dalam setahun gaji/penghasilan kita sudah mencapai seharga 85 gram emas (Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp. 800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan/gaji dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-.)

Berarti yang gaji bulanannya disekitar 5.700.000-an sudah harus mengeluarkan zakat.

Kadar Zakat Penghasilan yang harus dikeluarkan

Kadar zakat penghasilan dari profesi/pekerjaan yang dijalani adalah 2,5% dari akumulasi gaji/ penghasilan kita selama 1 tahun.

Contoh, penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp.120.000.000,- dalam satu tahun.

Artinya penghasilan/gaji Bapak Fulan sudah wajib dizakati (Karena sudah lebih dari 68 juta). Maka zakat Bapak Fulan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari 120 juta yaitu Rp. 3.000.000.

Wallahua'lam bishowaab 

Demikian penjelasan singkat mengenai cara menghitung besaran zakat profesi, semoga menjadi bahan referensi kita dalam mengeluarkan zakat sekaligus sebagai pengingat akan kewajiban kita sebagai muslim untuk menunaikan zakat.

Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih