Cara Menghitung Zakat Simpanan Harta di Bank


Masih berbicara mengenai zakat, sekarang kita bahas tentang zakat uang simpanan. Sebagai bagian dari harta, jika sudah mencapai batas yang ditetapkan, maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat harta simpanan, salah satunya yang disimpan di bank. 

Apa dalil zakat harta simpanan? Bagaimana nishabnya dan berapa besaran zakat harta simpanan di bank? 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, ada baiknya kita membaca sampai tuntas penjelasan Ajengan Aef (Ustadz Saefudin Abdul Fatah), salah seorang pengisi Kajian Fiqih di MQFM Bandung. 

Dalil Zakat uang Simpanan


وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak(tabungan) dan tidak menginfakannya (menzakati) pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). 

Karena zaman nabi alat tukar (uang) itu berbentuk emas dan perak maka tabungan/simpanan yang kita kenal sebagai alat tukar sekarang yaitu uang juga sama wajib dizakati.

“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam.” (HR Bukhari)

Nishob uang simpanan di bank

Wajib dikenakan zakat jika uang simpanan kita di bank telah mencapai atau melebihi nisabnya emas yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan),

Misalnya harga emas sekarang Rp.800.000,-/gram, maka nishab zakat uang simpanan adalah 800.000 X 85= Rp.68.000.000,-.

Kadar zakat uang simpanan adalah 2,5%.

Waktu wajib mengeluarkan zakat simpanan

Jika simpanan uang kita di bank sudah nishab zakat dan sudah tersimpan selama 1 tahun

Cara menghitung simpanan di bank

2,5% x Jumlah simpanan yang sudah nishab yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Ibu Fulanah memiliki uang yang tersimpan di bank sebanyak Rp. 80.000.000 -, (melebihi nisab), maka simpanannya sudah wajib untuk dizakati.

Maka Zakat uang simpanan yang harus ibu Fulanah tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Wallahu a'lam bishowaab

Demikian pembahasan singkat tentang cara menghitung zakat simapan harta di bank, semoga menjadi panduan bagi kita untuk menunaikan salah satu kewajiban dalam agama.

Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih