Dalil, Nishab, dan Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak
Apa dalil tentang zakat hewan ternak, bagaimana batas nishabnya, dan cara perhitungan zakat yang harus dikeluarkan, insya Allah dikupas oleh Ajengan Aef ( Ustadz Saefudin Abdul Fattah), pengasuh Pesantren Darul Ihsan Cimahi dan Bandung, juga pengasuh rubrik Fiqih di MQFM Bandung. Selamat membaca!
Gambar dari mediaindonesia.com |
Dalil Zakat Hewan ternak
Rasulullah Saw bersabda :
فِى الْإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا…
“Dalam unta ada sedekahnya, dalam kambing ada sedekahnya, dan dalam sapi ada sedekahnya…”(HR. Daruquthni)
Juga hadits dibawah ini:
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
“Pada zakat domba/kambing yang bersifat sa’imah, jika jumlahnya 40 hingga 120 ekor, zakatnya satu ekor syah (kambing/domba). Jika jumlahnya lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor syah. Apabila jumlahnya lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor syah. Jika jumlahnya lebih dari 300 ekor, pada setiap seratus ekor zakatnya satu ekor syah. Jika jumlah sa’imah seseorang kurang satu ekor saja dari empat puluh, tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki (untuk bersedekah).” (HR. al-Bukhari, no. 1454)
Nishob-Nishob hewan ternak
1. Nishob unta dimulai dari 5 unta2. Nishob sapi/kerbau dimulai jika sudah berjumlah 30 ekor
3. Nishob Kambing dimulai jika sudah mencapai jumlah 40 ekor
Waktu wajib mengeluarkan zakat hewan ternak
Wajib zakat ternak jika sudah berlalu waktu setahun (haul).Rasulullah Saw bersabda :
“Tidak ada zakat dalam harta seseorang sampai datang waktu setahun padanya”(HR. Daruquthni)
Cara menghitung nishob dan mengeluarkan zakat hewan ternak
1. Nishob dan jumlah zakat Unta
Berdalil dengan hadits shohih dan ijma’ ulama nishab unta adalah;- 5-9 unta zakatnya 1 ekor kambing
- 10-14 unta zakatnya 2 ekor kambing
- 15-19 unta zakatnya 3 ekor kambing
- 20-24 unta zakatnya 4 ekor kambing
- 25-35 unta zakatnya 1 ekor unta betina umur genap 1 tahun
- 36-45 unta zakatnya 1 unta betina umur genap 2 tahun
- 46-60 unta zakatnya 1 unta betina umur genap 3 tahun
- 61-75 unta zakatnya 1 unta betina umur genap 4 tahun
- 76-90 unta zakatnya 2 ekor unta betina umur genap 2 tahun
- 91-120 unta zakatnya 2 ekor unta betina umur genap 3 tahun
2. Nishob dan jumlah zakat Sapi dan Kerbau
a. Nishob 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun;b. Nishob 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun.
Selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.
3. Kambing, Biri-Biri dan Domba
a. Nishob 40 - 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun;b. Nishob 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor;
selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.
Adapun ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) namun skala usaha jadi masuknya zakat perdagangan.
Wallahu a'lam bishowaab
Demikian dalil, nishab, dan cara menghitung zakat hewan ternak, semoga menjadi panduan kita yang memiliki hewan-hewan yang tergolong wajib dizakati dalam rangka memenuhi ketaatan kepada syari'at Allah Subhanahu Wa Ta'ala.