Hukum Menulis Ayat Al-Qur'an, Dicelupkan Ke Air, Diminumkan atau Disiramkan

Hukum Menulis Ayat Al-Qur'an dengan Tinta Halal, Dicelupkan Ke Air, Diminumkan atau Disiramkan. Penjelasan hukumnya ada di Majmu' al-Fatawa, juz 19, halaman 64-65.

Para ulama salaf berpendapat bolehnya menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an untuk seseorang yang menderita sakit lalu dia meminumkannya.

Mujahid berkata, "Tidak mengapa menuliskan ayat Al-Qur'an lalu menyiramkannya dan meminumkannya kepada orang yang sakit."

Ayyub berkata, " Aku melihat Abu Qilabah menuliskan sebagian ayat Al-Qur'an lalu ia menyiramkannya kepada seseorang yang menderita sakit."

Diriwayatkan bahwa sahabat, Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu, pernah menyuruh menuliskan ayat Al-Qur'an kepada wanita yang sulit melahirkan, kemudian dimasukkan ke dalam air dan diminumkan. (Lihat Zad al-Ma'ad, juz 4, halaman 162-171)

'Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, "Bapakku berkata, 'Assad bin 'Amir telah menceritakan kepada kami riwayat yang semakna dengan itu, dengan sanadnya sendiri. Dia (Abdullah) berkata, "Hendaknya lafadz dan rangkaian ayat itu ditulis lalu dicelupkan pada bejana yang bersih lalu diminumkan kepada si penderita"....

Bapakku berkata, "Imam Waki' menambahkan pada riwayat itu, "Hendaknya pasien meminum air itu dan sebagiannya disiramkan pada tubuhnya selain pusarnya."

Abdullah pun berkata, "Aku melihat Bapakku menuliskan lafadz ruqyah untuk seorang perempuan pada satu wadah yang bersih."

Imam Khatib al-Syarbini berfatwa, "Tidak dimakruhkan menulis ayat-ayat Al-Qur'an pada satu wadah kemudian diminumkan airnya untuk pengobatan." (Lihat I'anah al-Thaalibiin, juz 1, halaman 69)

Imam Romli berfatwa dalam kitab al-Nihayah, "Kami memperbolehkan menelannya (tulisan ayat-ayat Al-Qur'an), karena tulisan tersebut tidak akan sampai ke dalam perut kecuali telah lebur tulisannya."

Syaikh Ibnu Taimiyah radhiyallahu 'anhu berkata, "Diperbolehkan menuliskan ayat Al-Qur'an dan dzikir dengan tinta mubah untuk orang yang sakit atau lainnya, kemudian diminumkan kepadanya. Hal ini ditetapkan kebolehannya oleh Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Mereka mengambil dalil dengan riwayat yang disampaikan oleh Sa'ad bin Jubair dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Apabila seorang perempuan mengalami kesakitan dan kepayahan pada saat akan melahirkan maka hendaknya dituliskan untuknya lafadz,

بِسْمِ اللّٰهِ لَا إِلٰهَ إِلّاَ اللّٰهِ الْحَلِيْمُ الْكَرِيْمُ سُبْحَانَاللّٰهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Ditambah QS. Al-Nazi'at ayat 46
كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰىهَا ࣖ
Ditambah QS al-Ahqaf ayat 35
كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوْعَدُوْنَۙ لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا سَاعَةً مِّنْ نَّهَارٍ ۗ بَلٰغٌ ۚفَهَلْ يُهْلَكُ اِلَّا الْقَوْمُ الْفٰسِقُوْنَ

Ibnu Taimiyah menuliskan QS Al-Hud ayat 44 bagi orang yang keluar darah dari hidungnya. Ibnu Taimiyah rahimallah menuliskan ayat ini di dahi orang yang hidungnya keluar darah. Beliau berkata, "Beberapa kali aku melakukannya dan berhasil sembuh (bi idznillah)."

Syarat Tinta yang Dipakai Menulis Ayat

Kebolehan di atas berlaku apabila ayat-ayat Al-Qur'an tersebut ditulis dengan tinta yang halal secara 'Aini (misalnya tinta misik) dan halal secara hukmiyyah (misalnya milik sendiri ), bukan tinta najis (berbeda dengan dukun yang menulis dengan najis) atau bukan tinta hasil mencuri (ghasab).

Wallahu a'lam.

Sumber:
Buku Menyingkap Jin & Dukun Hitam Putih Indonesia, karangan Ustadz Irfan Ramadhan.
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih