Melaksanakan Resepsi Pernikahan Secara Islami, Begini Kriterianya

Ciri Menikah Secara Islami atau kriteria sebuah pernikahan digolongkan sebagai pernikahan Islami, yang sesuai dengan aturan-aturan syara' (nizhomul ijtima'i), antara lain adalah adanya pemisahan tamu lelaki dan wanita atau tanpa adanya campur baur (ikhtilath) antara lelaki dan wanita.

Illustrasi Pinterest

Pernikahan di dalam Islam disebut sebagai mitsaqon gholidho atau perjanjian agung. Sebuah pintu untuk menghalalkan hubungan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang asalnya ajnabi

Pernikahan pun merupakan ibadah terlama yang menuntut kesabaran, kesungguhan, daya tahan, dan semua itu dilandasi keilmuan dari keduanya, ilmu tentang rumah tangga secara Islami. Rumah tangga yang Islami tentu dimulai dari jauh-jauh hari sebelum pernikahan terjadi. Sejak memilih calon pasangan, proses ta'aruf, khitbah, dan proses pernikahannya itu sendiri.

Tentang proses pernikahan, tentu kita sepakat bahwa akad nikah dan walimatul ursy (resepsi) adalah ibadah juga. Yang namanya ibadah, ya harus sesuai dengan tuntunan syari'at atau dikatakan prosesi pernikahan Islami. 

Apa saja kriteria prosesi pernikahan secara Islami?

Ada beberapa kriteria pernikahan secara Islami menurut sebuah buku keren, "Menikahimu di Dunia, Berjodoh Hingga Surga" karya M. Dani Sulistyo, yaitu:

  • Jamuan Makan dalam Posisi Duduk

Hal ini sejalan dengan tuntunan panutan kita, Nabiyullah Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam, yang artinya,

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024). 

Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum.

  • Baju Kedua Pengantin Tertutup, Sesuai Syariat

Masalah pakaian, tetap pilihlah yang tertutup rapat, tidak membentuk lekuk tubuh, tidak ketat, sesuai syariat.  

Aturan Dandanan Pengantin Perempuan:

  1. Hindari pakaian tipis dan menerawang
  2. Pakaian tidak ketat.
  3. Pakaian menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.
  4. Gunakan kaus kaki untuk menutup kaki lebih sempurna.
  5. Gunakan sarung tangan agar aman tidak bersentuhan dengan yang bukan mahram.
  6. Dandanan wajah natural (tidak menipu mempelai laki-laki).
  7. Tidak menggunakan bulu mata palsu.
  8. Tidak menyambung rambut.
  9. Kain khimar (kerudung) menutup dada.
  10. Berhiasnya perempuan adalah yang berwarna, tetapi tidak tercium harum (boleh menggunakan make up sewajarnya, tetapi tidak menggunakan minyak wangi yang menyengat).
  11. Tidak menggunakan sanggul tinggi di atas kepala.
  12. Baju pernikahan tidak panjang menjuntai.

Aturan Dandanan Pengantin Laki-laki:

  1. Menutup aurat dengan sempurna.
  2. Pakaian tidak ketat.
  3. Berpakaian rapi dan sopan, sesuai kebiasaan masyarakat sekitar.
  4. Berhiasnya laki-laki adalah yang berbau harum, tetapi tidak berwarna (tidak menggunakan make up, tetapi menggunakan minyak wangi).

  • Tempat Pesta Pernikahan Memisahkan Undangan Laki-Laki dan Perempuan

Menghindarkan atau mengupayakan agar tidak terjadi ihtilath (campur baur lelaki dengan perempuan ajnabi (asing, bukan mahram) yaitu dengan memisahkan tempat tamu pernikahan. Agar tidak kaget, sebaiknya hal ini sudah diinformasikan dalam kartu undangan sebelumnya.

  • Menyuguhkan Menu Daging kambing

Sajian resepsi pernikahan sebaiknya ada  menu daging kambing. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى دَعْوَةٍ ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الذِّرَاعُ ، وَكَانَتْ تُعْجِبُهُ ، فَنَهَسَ مِنْهَا نَهْسَةً

Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah undangan. Kemudian dibawakanlah paha kambing, dan beliau menyukainya. Kemudian beliau menggigitnya satu gigitan. (HR. Bukhari 3340 & Muslim 501)

Kambing adalah menu yang disunahkan hadir sebagai suguhan di pesta pernikahan Islami. Daging kambing adalah makanan yang sangat disukai oleh Rasulullah SAW. Saat perayaan-perayaan umat Islam, seperti Idul Adha, aqiqah, hingga pernikahan, kita disunahkan untuk menyuguhkan daging kambing.

  • Tidak Ada Kesyirikkan

Untuk menentukan hari dan tanggal pernikahan, tak perlu ada suatu perhitungan tertentu yang memandang suatu hari atau tanggal baik. Dalam Islam, semua hari dan tanggal baik. Perhitungan tanggal atau hari pernikahan biasanya berbau klenik, dan ini dilarang dalam Islam karena termasuk kesyirikan.

  • Tidak ada kemaksiatan

Misalnya dengan joget-joget dan menampilkan penyanyi seksi, dan bentuk kemaksiatan lainnya. Tentu semua ini dilarang dalam Islam.

Demikian beberapa kriteria atau ciri pernikahan yang Islami. Ikhtiar mengarungi rumah tangga yang sakinah mawaddah penuh rahmah, mesti dimulai dari pernikahan yang sesuai syariat.

Lengkapnya bisa Anda baca juga di buku tersebut atau di:
https://www.google.com/amp/s/visimediapustaka.com/6-ciri-menikah-secara-islami/amp/
Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih