Hukum Arisan Dibolehkan, Syarat dan Ketentuan Berlaku


Illustrasi dari pelitabaru.com

Apa hukum arisan dalam Islam? Syarat apa saja sehingga arisan itu dibolehkan? Bagaimana praktek arisan yang tidak dilarang dalam syariat Islam? Sederet pertanyaan yang sering kita dengar tentang status hukum arisan.

Mengetahui status hukum arisan penting diupayakan, mengingat praktek muamalah ini sudah lumrah dilakukan oleh kaum mukmin. Dan dengan mengetahui hukumnya, kita tidak terjebak ke dalam praktek riba dalam arisan. 

Untuk menjawab semua pertanyaan ini, ada baiknya kita membaca dengan seksama penuturan berikut ini. Semoga ini menjadi penjelas hukum arisan dalam Islam. Selamat membaca. 

HUKUM-HUKUM ARISAN

Arisan dalam bahasa Arab disebut jam'iyyah al muwazhzhafiin atau al qardh al ta'aawuni.

Arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qardh (pinjaman) yang hukumnya boleh. Namun jika melanggar hukum syara' tentang qardh (pinjaman), arisan hukumnya tidak boleh atau haram.

Hukum-hukum Arisan dalam Syariah Islam antara lain sbb,

(1) jumlah uang yang diperoleh pemenang arisan wajib sama dengan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. Selisih kurang atau lebih adalah riba.

(2) jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan yang sama jumlahnya.

(3) jika dalam arisan yg dikumpulkan adalah barang, (misal beras, gula, dll) maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya dan yang sama berat/takarannya.

(4) tidak boleh arisan yang mengumpulkan uang, tapi pemenangnya mendapat barang. Demikian pula sebaliknya, tidak boleh arisan yang mengumpulkan barang, tapi pemenangnya mendapat uang.

(5) dalam hal pemenang arisan menginginkan mendapat barang dari arisan uang, hukumnya boleh jika memenuhi 2 (dua) syarat;

Pertama, pemenang arisan diberi opsi (pilihan), yaitu boleh mengambil uang dan boleh pula mengambil barang.

Kedua, pemenang arisan yang memilih opsi mengambil barang, harus melakukan akad jual beli yang terpisah dengan akad arisan di awal.

(6) biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.

(7) biaya operasional atau konsumsi harus dipisah dari uang arisan.

(8) tidak boleh ada lelang dalam arisan. Karena lelang pasti akan menimbulkan riba, yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang.

Wallahu a'lam

Demikian rangkuman pembahasan mengenai hukum-hukum Arisan yang dikemukakan oleh KH. M. Shiddiq Al Jawi. Semoga menjadi pegangan kita dalam melaksanakan muamalah semisal Arisan. 

Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih