Bagaimana Pembagian Kewenangan Implementasi Kurikulum Merdeka?
Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah melakukan pengorganisasian pelaksanaan pembelajaran, dengan membuat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka merupakan suatu pendekatan pendidikan yang memberikan lebih banyak kewenangan dan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didiknya.
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kewenangan:
Kewenangan Pemerintah Pusat:
1. Struktur Kurikulum
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengatur struktur kurikulum dasar yang mencakup kompetensi dan mata pelajaran inti yang harus diajarkan di seluruh sekolah di tingkat nasional. Struktur kurikulum ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menyusun kurikulum operasional di tingkat lokal.
2. Profil Pelajar Pancasila
Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk menetapkan profil pelajar yang mencakup nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi karakter bangsa yang harus ditanamkan dalam proses pembelajaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pendidikan yang diberikan mengakar pada nilai-nilai kebangsaan dan mengembangkan sikap yang baik pada peserta didik.
3. Capaian Pembelajaran
Pemerintah pusat menetapkan standar capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik di berbagai jenjang pendidikan. Standar ini digunakan sebagai acuan untuk mengevaluasi prestasi belajar peserta didik secara nasional.
4. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan prinsip-prinsip pembelajaran dan asesmen yang berlaku di seluruh sistem pendidikan nasional. Hal ini meliputi metode pembelajaran, jenis asesmen, dan standar penilaian yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan prestasi belajar peserta didik.
Kewenangan Satuan Pendidikan:
1. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
Satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan lokalnya. Hal ini memungkinkan setiap sekolah untuk mengembangkan identitasnya sendiri dan menyelaraskan upaya pendidikan dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat di sekitarnya.
2. Kebijakan Lokal terkait Kurikulum
Satuan pendidikan dapat mengembangkan kebijakan lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka, termasuk dalam hal pengembangan dan penyusunan kurikulum yang mendukung visi dan misi sekolah serta karakteristik peserta didik.
3. Proses Pembelajaran dan Asesmen
Satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk merancang proses pembelajaran yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik peserta didik. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan asesmen atau penilaian terhadap prestasi belajar peserta didik secara lokal.
4. Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan
Berdasarkan struktur kurikulum dari pemerintah pusat, satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk mengembangkan kurikulum operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi peserta didik serta kebijakan lokal sekolah.
5. Pengembangan Perangkat Ajar
Satuan pendidikan dapat mengembangkan perangkat ajar atau materi pembelajaran yang relevan dengan kondisi dan karakteristik peserta didik. Dengan demikian, proses pembelajaran dapat lebih sesuai dan efektif dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pembagian kewenangan seperti di atas, diharapkan implementasi Kurikulum Merdeka dapat berjalan lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan kebutuhan setiap satuan pendidikan, sambil tetap memastikan adanya keselarasan dan keseragaman dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.